10 Motor Berknalpot Brong di Malang Terjaring Operasi Keselamatan Semeru 2024
- Penulis : Gerhana
- | Selasa, 05 Mar 2024 09:37 WIB
jatimnow.com - Satlantas Polresta Malang Kota melakukan Operasi Keselamatan Semeru 2024 dengan sasaran penertiban kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi standar aturan. Di hari pertama, 10 kendaraan diamankan karena menggunakan knalpot brong.
Kegiatan itu dilakukan pada Senin (4/3/2024) kemarin di Simpang Jalan Bandung.
Baca Juga: 2 Pekerja Pabrik Rokok di Malang Bakar Gudang Usai Aksi Penggelapannya Terendus
"Alasan pengendara hanya ingin modifikasi saja, ada yang sehari dipasang, sehari dilepas juga ada, pelanggar juga tahu kalau tidak boleh," kata Kanit Turjawali Satlantas Polresta Malang Kota, AKP M Syaikhu, Selasa (5/3/2024).
Polisi juga menggunakan alat bernama sound level meter atau decibel (dB) meter dalam kegiatan tersebut. Alat itu digunakan, untuk mengetahui kebisingan suara yang dihasilkan dari knalpot brong.
"Penggunaannya masih sebatas uji coba. Karena sebenarnya, dasar hukum penindakan knalpot brong ini sudah kuat yaitu di Pasal 106 dan Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Baca Juga: Kuras Pertalite Pakai Barcode Bodong, Pegawai SPBU di Malang Diringkus Polisi
Sementara itu, salah satu pelanggar, Reva mengendarai sepeda motor Suzuki GSX 150 dengan kondisi mesin dan knalpot yang telah dimodifikasi.
"Kalau pakai knalpot standar, tenaganya tidak keluar semua sehingga saya ganti dengan knalpot brong," katanya.
Baca Juga: Akhir Perjalanan Kasus Yai Mim di Malang: Tersangka Wafat, Polisi Terbitkan SP3
Warga Karangploso Kabupaten Malang ini mengaku kapok dan malu terjaring dalam penindakan tersebut.
"Akan saya standarkan lagi motor saya, dan tidak lagi memakai knalpot brong," katanya.
Editor : Zaki Zubaidi