Kamis, 11 Jun 2026 13:54 WIB

Sekda Bangkalan Didesak Mundur, Ini Alasannya

Sejumlah masyarakat melakukan audiensi bertemu Pj Bupati Bangkalan di Kantor Pemkab Bangkalan (Foto: Tohir for jatimnow.com)
Sejumlah masyarakat melakukan audiensi bertemu Pj Bupati Bangkalan di Kantor Pemkab Bangkalan (Foto: Tohir for jatimnow.com)

jatimnow.com - Puluhan warga yang tergabung dalam Pusat Analisis Kajian Informasi Strategis (Pakis) mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan, Taufan Zairinsjah mundur dari jabatannya. Mereka menilai, keterlibatan Taufan dalam kasus korupsi mantan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron seharusnya mendapatkan sanksi.

Ketua Pakis, Abd Rahman Tohir mengatakan, meski tak terbukti secara hukum akan tetapi keterlibatan Taufan dalam kasus korupsi dinilai melanggar etika berat sebagai pejabat publik.

Baca Juga: Kejari Jember Ungkap Dugaan Kesengajaan di Balik Kebakaran Bank Jatim Kalisat

"Dalam fakta persidangan, Taufan mengakui telah membayar Rp200 juta untuk jabatannya tahun 2020 lalu," ujarnya, Senin (26/2/2024).

Menurutnya, pelanggaran etik yang dilakukan Sekda Bangkalan itu cukup memalukan, terlebih ia juga menjabat sebagai Ketua Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

"Hal ini sudah kami sampaikan berulang kali dengan demonstrasi, namun tidak pernah ada tindak lanjutnya," imbuhnya.

Baca Juga: Kejaksaan Tetapkan Ketua DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir, Ini Modusnya

Tohir mengaku, jika tuntutannya tidak segara dikabulkan, maka pihaknya akan terus melakukan tuntutan sampai kapanpun, termasuk akan melakukan demo setiap hari Kamis, ke kantor Pemkab Bangkalan hingga Taufan mundur dari jabatannya.

“Kami akan terus melakukan tuntutan agar Taufan mundur ataupun dicopot dari jabatannya," tambahnya.

Baca Juga: Diduga Sengaja Lompat ke Sungai Tunjung Bangkalan, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas

Sementara itu, Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie mengatakan, proses pencopotan jabatan harus memiliki landasan hukum yang jelas. Apalagi dalam kasus tersebut, pengadilan tidak menjerat Taufan, meski telah mengaku memberikan sejumlah uang.

"Semua ada prosedurnya jadi kita tidak bisa langsung mencopot tanpa ada dasar hukum yang jelas. Namun nanti akan kami sampaikan ke Pak Sekda, adanya tuntutan dari masyarakat ini," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.