Kejaksaan Tetapkan Ketua DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir, Ini Modusnya
- Penulis : Yanuar D
- | Jumat, 24 Apr 2026 14:45 WIB
jatimnow.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai realisasi mencapai Rp242,9 miliar.
Kasus tersebut diduga terjadi saat Suratno menjabat sebagai anggota DPRD periode 2019–2024. Selain Suratno, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain, yakni anggota DPRD berinisial JM (Juli Martana), mantan anggota DPRD JML (Jamaludin), serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST.
Baca Juga: KPK Angkut 2 Koper Hitam Usai Periksa 15 Saksi Dana Hibah Jatim di Probolinggo
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan menyeluruh dengan memeriksa 35 saksi, mengumpulkan ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik yang sah.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan secara sistematis, antara lain melalui pengondisian proposal dan laporan pertanggungjawaban, pemotongan dana hibah, serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” kata Sabrul dilansir dari laman Instagram resmi mereka, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa total alokasi dana pokir yang direkomendasikan pada periode tersebut mencapai Rp335,8 miliar. Anggaran itu disalurkan melalui sekitar 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD Magetan.
Namun, dalam proses penyalurannya, penyidik menemukan berbagai penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran. Dugaan kuat mengarah pada praktik manipulasi yang melibatkan sejumlah pihak.
Kejaksaan juga mengungkap bahwa kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menjadi penerima manfaat dana hibah diduga hanya berfungsi secara administratif. Dalam praktiknya, pokmas disebut tidak menjalankan peran sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Kejari Jember Ungkap Dugaan Kesengajaan di Balik Kebakaran Bank Jatim Kalisat
"Fakta materiil menunjukkan bahwa kelompok masyarakat yang mendapat hibah, hanyalah formalitas administratif. Proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan telah dikondisikan oleh oknum DPRD melalui jaringan orang kepercayaan atau pihak tiga yang memiliki afiliasi politik dengan oknum dewan," tambahnya.
Selain itu, aspirasi masyarakat yang menjadi dasar pengajuan pokir diduga juga hanya dijadikan formalitas untuk memuluskan proses pencairan anggaran semata. Hal itu memperkuat indikasi adanya rekayasa dalam pengajuan hingga realisasi dana hibah tersebut.
Sabrul menambahkan pelaksanaan kegiatan yang semestinya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat, justru dikerjakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk. Akibatnya, banyak proyek yang tidak selesai dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sebelum menetapkan enam tersangka Kejari Magetan telah resmi menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 10 April 2026.
Baca Juga: Sikap PDIP Atas Penetapan Tersangka Korupsi Dana Pokir DPRD Magetan
“Berdasarkan hasil penyidikan terhadap pengelompokan 24 kegiatan ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis oleh anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suratno langsung ditahan oleh penyidik kejari setempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan. Proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut masih terus dikembangkan.
Kejaksaan menyatakan perbuatan tersangka bersama lima rekan lainnya telah mengakibatkan kerugian negara atau daerah yang diatur dalam pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Yanuar D