Pengedar Narkoba di Tulungagung Diringkus karena Langgar Rambu Lalu Lintas
- Penulis : Bramanta Pamungkas
- | Rabu, 31 Jan 2024 15:32 WIB
jatimnow.com - Anggota Satlantas Polres Tulungagung menggagalkan peredaran pil koplo. Dua pengedar Narkoba yang ditangkap berinisial RZ (25) dan DV (20) warga Kabupaten Blitar.
Penangkapan berawal saat keduanya melanggar rambu lalu lintas. Saat hendak ditilang keduanya kabur. Polisi pun langsung melakukan pengejaran hingga keduanya tertangkap.
Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengatakan penangkapan pengedar pil koplo jenis double L ini bermula saat petugas sedang berjaga di kawasan Jl A Yani Timur pada Selasa (30/01/2024) malam.
"Kami sedang menindak pengendara motor yang melanggar lalu lintas namun justru berusaha melarikan diri saat didatangi petugas," ujarnya, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif
Saat sedang dilakukan penggeledahan mereka menemukan 3.007 butir pil double L di saku jaket.
"Setelah diamankan kami lakukan pemeriksaan barang dan ternyata menemukan ribuan butir pil double L," tuturnya.
Baca Juga: Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung
Polisi lalu menyerahkan dua pengedar tersebut ke Satresnarkoba setempat untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kita serahkan ke pihak Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Zaki Zubaidi