Sabtu, 20 Jun 2026 07:11 WIB

Berkenalan di TikTok, Siswi SMP di Bangkalan Dicekoki Miras dan Dicabuli

Kedua pelaku usai diamankan Polres Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Kedua pelaku usai diamankan Polres Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

 

jatimnow.com - Nasib pilu dialami oleh siswi SMP di Bangkalan yang masih berusia 13 tahun. Ia menjadi korban pencabulan usai berkenalan dengan pemuda di media sosial TikTok.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo mengatakan, kejadian bermula saat korban berkenalan dengan pelaku BK (20) warga Kecamatan/Kabupaten Bangkalan di TikTok.

"Setelah berkenalan, mereka lalu saling tukar nomor telepon dan lanjut berkomunikasi via Whatsapp," ujarnya, Kamis (4/1).

Setelah saling mengenal satu sama lain, mereka lalu sepakat untuk bertemu seusai korban pulang sekolah. Ia pun dijemput pelaku dan dibawa ke rumah kos yang ditempati pelaku di Jalan Trunojoyo, Bangkalan.

Baca Juga: Polres Gresik Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

"Di situ pelaku memaksa korban untuk minum miras (minuman keras) hingga mabuk," tambahnya.

Setelah korban tak sadarkan diri, BK mulai mencabuli korban. BK bahkan juga mengajak temannya, yakni MR (20) warga Bangkalan untuk mencabuli korban di kamar tersebut.

Aksi itu terungkap, setelah korban pulang ke rumahnya. Ia menceritakan hal yang dialaminya itu ke orangtuanya. Sehingga, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca Juga: Diduga Sengaja Lompat ke Sungai Tunjung Bangkalan, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas

"Pelaku kami amankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang ia gunakan untuk berkomunikasi dengan korban," pungkasnya.

Atas kejadian itu, pelaku dituntut pasal 81 ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU. Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76 D Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.