Kamis, 11 Jun 2026 23:25 WIB

KPU Malang Serahkan Nasib Caleg yang Ditahan KPK ke Partai

  • Penulis :
  • | Rabu, 05 Sep 2018 14:00 WIB
Petugas menyusun DCS di KPU Malang
Petugas menyusun DCS di KPU Malang

jatimnow.com - Dari 22 orang anggota DPRD Kota Malang yang baru saja ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 18 di antaranya telah ditetapkan dalam daftar calon legislatif sementara (DCS) oleh KPU Kota Malang.

Ketua KPU Kota Malang, Zainuddin mengakui sebagian besar dari 22 orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK masuk Daftar Caleg Sementara (DCS).

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

"Sebagian besar memang terdaftar di DCS, tapi prinsip kami menghormati proses hukum yang tetap berjalan. Itu hak politik masih berjalan," ungkap Ketua KPU Kota Malang, Zainuddin ditemui awak media di kantor KPU, Rabu (5/9/2018).

Namun pihaknya, tak bisa mencoret caleg yang tersangkut kasus hukum sebelum memiliki kekuatan hukum yang tetap, mengingat secara aturan KPU tak berhak melakukan itu.

"Kalau itu (penggantian caleg) kita kembalikan ke partai. Bila mundur sesuai aturan yang bisa diganti hanya caleg perempuan. Kalau laki-laki tidak bisa diganti," jelas pria berkacamata ini.

Sesuai aturan KPU memang hanya caleg perempuan yang dapat diganti, bila pengunduran dirinya membuat keterwakilan kuota caleg perempuan berkurang.

"Ada dua yang sudah berkonsultasi untuk mengundurkan diri. Tapi itu kita serahkan ke partai lagi. Sebelum tanggal 10 September perbaikan dokumen Caleg masih bisa dilakukan," lanjut Zainuddin.

Baca juga: Buntut 41 Anggota Dewan Ditahan, Pemkot Malang Terancam Lumpuh

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

KPU sendiri memberikan waktu perbaikan dokumen pencalegan mulai 4 sampai 10 September. Selama masa itulah pengunduran dan pergantian caleg, bisa dilakukan.

Saat ini dari 22 nama yang maju sebagai calon legislatif, 18 di antaranya masuk dalam DCS merata di semua partai politik peserta Pemilu 2019.

Sementara 18 nama - nama anggota dewan Kota Malang, yang ditahan oleh KPK di gelombang kedua, tidak didaftarkan sebagai caleg di Pemilu 2019.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus dugaan suap proses pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. Sebelumnya, KPK sudah menahan 19 anggota DPRD Malang.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Selain melibatkan 41 anggota DPRD Kota Malang, Wali Kota non-aktif, Kadis Dinas Pekerjaan Umum dan Pengawasan Bangunan, hingga pengusaha Hendarwan Maruszaman.

Reporter: Avirista Midaada

Editor: Erwin Yohanes

 

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.