Sabtu, 13 Jun 2026 10:43 WIB

Oknum ASN Terbukti Tak Netral, Pj Bupati Bangkalan: Masih Diproses

Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie.
Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie.

jatimnow.com - Salah satu staf Kecamatan Sepulu berinisial IS terbukti terlibat dalam deklarasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 di salah satu pondok pesantren di Arosbaya.

Menindaklanjuti ini pun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan sedang menggodok rekomendasi sanksi yang akan diberikan.

Baca Juga: Jadwal WFH ASN Pemprov Diubah Jumat, Apa Kabar Pelayanan Publik?

Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M Edie mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil evaluasi yang dilakukan oleh inspektorat. Sehingga ia juga belum mengetahui rekomendasi sanksi apa yang akan diberikan.

"Untuk sanksinya nanti dari Bawaslu. Kami masih mengevaluasi sejauh mana yang bersangkutan terlibat untuk kemudian memberikan rekom sanksi. Masih proses di Inspektorat," jelasnya, Jumat (8/12).

Ia juga mengimbau agar tak ada lagi Aparatur Sipil Negara (ASN ) yang terlibat dalam kampanye politik. Ia juga menekankan agar ASN di Bangkalan menjaga netralitasnya.

"Saya sudah imbau berkali-kali, ASN harus netral. Jika nekat melanggar ya akan diterapkan undang-undang pemilu," imbuhnya.

Baca Juga: Jerit Istri Sah Oknum ASN BPKAD Jatim, Terbukti Berzina Tapi Belum Ditahan

Sementara itu, oknum staf Kecamatan Sepulu berinisial IS saat dihubungi tidak memberikan respon.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan sudah memutuskan ASN tersebut terbukti bersalah.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan dan juga rapat pleno, hasilnya sudah diputuskan bahwa ASN berinisial IS yang merupakan staf Kecamatan Sepulu terbukti bersalah melanggar netralitas ASN," ujarnya.

Baca Juga: Pimpin Apel, Plt Bupati Tulungagung Ajak ASN Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Ia juga mengaku, atas keputusan tersebut, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Pj Bupati Bangkalan agar segera diberikan rekomendasi sanksi untuk IS.

"Kami sudah lakukan penerusan ke Pj Bupati, selanjutnya akan ditentukan sanksinya seperti apa. Menurut aturan, ada beberapa sanksi yakni ringan, sedang dan berat," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.