Jumat, 12 Jun 2026 11:18 WIB

Jadwal WFH ASN Pemprov Diubah Jumat, Apa Kabar Pelayanan Publik?

Gubernur Khofifah saat memimpin rapat evaluasi penerapan WFH pada ASN (foto: Humas Pemprov Jatim for jatimnow.com)
Gubernur Khofifah saat memimpin rapat evaluasi penerapan WFH pada ASN (foto: Humas Pemprov Jatim for jatimnow.com)

jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap berlanjut pada Juni 2026. Jadwalnya diubah menjadi hari Jumat, setelah sebelumnya diterapkan setiap hari Rabu.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan WFH yang telah berjalan sejak awal April lalu.

Baca Juga: Jenis dan Bobot Sapi Kurban Orang Nomor 1 di Jatim

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jum’at. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jum'at,” kata Khofifah usai rapat evaluasi pelaksanaan WFH di Surabaya, Sabtu (30/5/2026).

Turut menghadiri rapat evaluasi pelaksanaan WFH yaitu Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Prov. Jawa Timur Adhy Karyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. Jatim Indah Wahyuni, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Prov. Jatim Mohammad Yasin, Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Jatim Aftabuddin Rijaluzzaman, Kepala Biro Organisasi Setda. Prov. Jatim Adina Fibriani, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda. Prov. Jatim Lilik Pudjiastuti.

Menurut Khofifah, perubahan hari pelaksanaan WFH dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan kebijakan pemerintah pusat sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih sinkron.

"Ya, harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat," ujarnya.

Mantan Menteri Sosial itu menegaskan perubahan jadwal tersebut mulai berlaku pada Juni 2026 dan akan diterapkan bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mulai Juni," katanya.

Kebijakan WFH di lingkungan Pemprov Jatim diketahui telah diterapkan sejak 1 April 2026. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menerapkan pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, meskipun WFH diberlakukan Gubernur Khofifah memberikan pengecualian untuk dinas-dinas yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada pelayanan masyarakat. Pada dinas-dinas tersebut diinstruksikan agar tetap melaksanakan tugas kedinasan secara work from office (WFO).

"Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO," tegasnya.

Gubernur Khofifah menjelaskan, Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat agar tetap melaksanakan tugas kedinasan maksimal 100% Work From Office (WFO) dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Bersama Mbak Vinanda Salurkan Bansos Rp1,819 M di Kota Kediri

“Termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah anak bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan kelompok rentan lainnya,” jelasnya.

Selama pelaksanaannya, Pemprov Jatim terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga serta pelayanan publik berjalan optimal. Evaluasi juga dilakukan untuk mengukur efektivitas kebijakan dalam mendukung kinerja birokrasi di tengah perkembangan sistem kerja yang semakin adaptif terhadap pemanfaatan teknologi informasi.

Gubernur Khofifah mengingatkan beberapa kewajiban yang perlu ASN perhatikan dalam pelaksanaan WFH sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jatim tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Diantaranya, dilarang meninggalkan tempat kediaman serta wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dan responsif dalam menindaklanjuti arahan dari pimpinan terkait penugasan yang diberikan dan siap hadir di kantor apabila dibutuhkan.

Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, juga wajib melakukan pencatatan kehadiran melalui JATIM PRESENSI dengan memilih mekanisme Work From Home (WFH).

Baca Juga: Khofifah Komitmen Jatim Garda Terdepan Penguatan Industri Gula Nasional

Wajib melaporkan aktivitas harian dengan disertai bukti dukung/output kinerja kepada Kepala Perangkat Daerah melalui atasan langsung dan atasan langsung wajib memastikan kebenaran isian aktivitas harian pegawai dan bukti dukung yang disampaikan.

Pada saat pelaksanaan WFH ASN wajib memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman dan telah mematikan perangkat elektronik, pendingin ruangan (AC), lampu, serta mencabut kabel dari stop kontak listrik dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing.

Pemprov Jatim menilai pola kerja fleksibel dapat menjadi salah satu alternatif dalam meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan ruang bagi ASN untuk bekerja secara lebih efektif dengan tetap mengedepankan target kinerja dan pelayanan publik.

WFH tidak berlaku bagi sektor yang memiliki tugas layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perhubungan dan kesbangpol. Sehingga semua dimensi layanan publik tidak boleh berkurang kualitas dan kuantitasnya.

Dengan adanya penyesuaian jadwal tersebut, ASN Pemprov Jatim diharapkan dapat segera menyesuaikan pola kerja baru yang mulai diberlakukan pada Juni 2026, sementara pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.