Sabtu, 13 Jun 2026 06:25 WIB

Oknum ASN Bangkalan Terbukti Langgar Netralitas, Terancam Penurunan Pangkat

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh (kanan) (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh (kanan) (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai staf di Kecamatan Sepulu berinisial IS terancam mendapatkan sanksi.

Hal itu merupakan buntut dari keterlibatannya dalam kegiatan deklarasi salah satu pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 di Pondok Pesantren Hidayatulloh Al Muhajirin Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jadwal WFH ASN Pemprov Diubah Jumat, Apa Kabar Pelayanan Publik?

Hal itu diungkap oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan sudah memutuskan oknum ASN tersebut terbukti bersalah.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan dan juga rapat pleno, hasilnya sudah diputuskan bahwa oknum ASN berinisial IS yang merupakan staf Kecamatan Sepulu terbukti bersalah melanggar netralitas ASN," ujarnya, Jumat (8/12).

Ia juga mengatakan atas keputusan tersebut pihaknya sudah mengirimkan surat ke Pj Bupati Bangkalan agar segera diberikan rekomendasi sanksi untuk IS.

"Kami sudah lakukan penerusan ke Pj Bupati selanjutnya akan ditentukan sanksinya seperti apa. Menurut aturan, ada beberapa sanksi yakni ringan, sedang dan berat," imbuhnya.

Mustain mengatakan, dalam level sanksi berat, pelanggar bisa dikenai sanksi berupa penurunan pangkat hingga penundaan gaji berkala.

Baca Juga: Jerit Istri Sah Oknum ASN BPKAD Jatim, Terbukti Berzina Tapi Belum Ditahan

Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Bangkalan, Joko Supriyono. Ia mengatakan sejumlah sanksi bisa diterapkan. Meski begitu, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pj Bupati.

"Kami masih menunggu. Untuk jenis sanksi berat bisa berupa rotasi jabatan, penundaan pangkat dan penundaan gaji berkala. Tapi kita masih belum bisa berandai-andai sanksi apa yang akan diterapkan," jelasnya.

Ia mengaku, saat ini pihaknya akan segera membentuk tim menangani pegawai yang melakukan pelanggaran pemilu. Pihaknya akan berkoordinasi dengan badan kepegawaian untuk hal tersebut.

"Kita akan bentuk tim bersama BKPSDA (Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur) Bangkalan untuk menangani hal itu," tambahnya.

Baca Juga: Pimpin Apel, Plt Bupati Tulungagung Ajak ASN Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Joko menyebutkan, sejauh ini sudah ada dua kasus yang dilaporkan ke pihaknya tentang pelanggaran netralitas ASN.

"Ada dua yang sudah masuk, staf kecamatan itu dan ada pegawai dinas di pemkab," pungkasnya.

 

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.