Korban Pencabulan Oknum PNS Bangkalan Belum Dapat Perlindungan, Tak Ada Rujukan Polisi
- Penulis : Fathor Rahman
- | Selasa, 21 Nov 2023 11:19 WIB
jatimnow.com - Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Arosbaya berinisial M (57) terhadap anak tirinya yang masih kelas 4 sekolah dasar (SD) hingga kini masih stagnan.
Sampai saat ini korban belum mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan atau Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB PPPA).
Baca Juga: Jadwal WFH ASN Pemprov Diubah Jumat, Apa Kabar Pelayanan Publik?
Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB PPPA) Bangkalan, Sudiyo mengatakan, pendampingan belum bisa dilakukan karena tak ada rujukan dari Polres Bangkalan.
Ia mengaku, secara prosedur pendampingan korban kekerasan ataupun pelecehan seksual menggunakan rujukan dari kepolisian setempat. Namun, hingga saat ini belum ada rujukan untuk pendampingan korban kasus itu.
"Kita itu melakukan pendampingan mana kala kita mendapatkan rujukan dari polres. Untuk (kasus) yang itu belum ada rujukan ke kami," ujar Sudiyo, Selasa (21/11/2023).
Ia mengatakan, dalam proses pendampingan dari DKB-PPA pihaknya hanya melakukan pendampingan untuk korban dalam hal penyembuhan trauma psikis yang dialami.
Baca Juga: Puluhan CPNS Dilantik Sebagai PNS, Ini Pesan Plt Bupati Tulungagung
"Pendampingan yang kami lakukan dalam hal untuk penyembuhan trauma psikis korban," imbuhnya.
Meski begitu, pihaknya telah berencana untuk menjenguk korbam dirumahnya. Tapi, tim mendapati kendala karena korban sulit dihubungi.
"Lost contact gak bisa dihubungi. Jadi kami juga kesulitan untuk berkomunikasi dengan korban," tambahnya.
Baca Juga: Jerit Istri Sah Oknum ASN BPKAD Jatim, Terbukti Berzina Tapi Belum Ditahan
Hal senada juga disampaikan oleh Kanit PPA Polres Bangkalan, Aiptu Priyanto. Ia mengatakan, pihaknya kesulitan untuk menghubungi pelapor untuk dimintai keterangan terhadap kasus yang ia laporkan.
"Pelapornya sulit dihubungi," pungkasnya.
Diketahui, aksi dugaan pencabulan oknum PNS Kecamatan Arosbaya itu dilakukan sejak korban berusia 9 tahun atau duduk di kelas 3 SD. Korban yang kini berusia 10 tahun baru menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada ibunya. Setelah mendengar cerita tersebut, ibu korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Editor : Zaki Zubaidi