Kamis, 18 Jun 2026 12:49 WIB

Jual Motor Hasil Curian lewat Medsos, Maling asal Tulungagung Diringkus di SPBU Blitar

Tersangka pelaku curanmor saat diamankan. (Foto: Humas Polres Tulungagung)
Tersangka pelaku curanmor saat diamankan. (Foto: Humas Polres Tulungagung)

jatimnow.com - Tawarkan sepeda motor hasil curian di media sosial, maling di Tulungagung ditangkap polisi di Blitar.

Tersangka berinisial WP (35), warga Desa Doroampel, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Ia ditangkap sehari setelah korban PA (18) warga Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo melapor kehilangan sepeda motornya.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan aksi pencurian ini dilakukan tersangka pada Rabu (11/10/2023) lalu. Saat itu korban sedang sibuk melayani pelanggan di toko mainan miliknya. Korban memarkir motornya dan meletakkan kunci di meja. Karena sibuk, korban tidak memperhatikan sepeda motornya.

"Korban baru sadar setelah ditanya oleh temannya dimana sepeda motornya diparkir. Setelah dicari ternyata sepeda motornya hilang, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangrejo," ujarnya, Jumat (13/10/2023).

Sepeda motor korban lalu diketahui temannya saat membuka media sosial Facebook. Tersangka menawarkan sepeda motor korban di salah satu akun jual beli.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Mengetahui bahwa motor tersebut milik korban yang hilang, saksi lalu berinisiatif untuk memancing tersangka. Saksi lalu menawar motor tersebut dan akan membeli motor dengan sistem COD. Mereka lalu berjanjian bertemu di SPBU Talun, Kabupaten Blitar.

"Yang mengetahui sepeda motor korban dijual tersangka ini temannya korban," tuturnya.

Baca Juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP

Saksi dan tersangka lalu bertemu di lokasi yang ditentukan. Saksi lalu meminta kunci motor dan STNK. Setelah itu saksi meminjam motor berdalih ingin mengambil uang. Ternyata saksi malah ke Polsek Talun dan menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Pihak Polsek Talun lalu mengamankan tersangka dan menghubungi Polsek Karangrejo.

"Atas perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polsek Karangrejo dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.