Senin, 22 Jun 2026 20:43 WIB

Pelaku Curanmor Masih Usia 13 Tahun, Polres Situbondo Lakukan Langkah Ini

  • Penulis :
  • | Minggu, 24 Sep 2023 09:06 WIB
Sepeda motor yang sempat dicuri pelaku. (Foto: Humas Polres Situbondo for jatimnow.com)
Sepeda motor yang sempat dicuri pelaku. (Foto: Humas Polres Situbondo for jatimnow.com)

jatimnow.com – Keputusan melakukan proses restoratif justice diungkapkan pihak Polres Situbondo usai mencapai kesepakartan antara pihak korban pencurian kendaraan bermotor dan keluarga pelaku.

Pasalnya, pelaku pencurian sepeda motor ini yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Tekan Curanmor, Polres Probolinggo Kota Perketat Pengawasan Pasar Onderdil Bekas

Kejadian bermula saat sepeda motor Suzuki Tornado Nopol P-5851-EA yang terparkir di halaman rumah salah satu warga dicuri oleh pelaku dan sempat dinaiki sampai daerah Pasar Desa Trebungan. Pelaku akhirnya ditangkap oleh warga.

Pelaku lantas dibawa ke Balai Desa Sumberanyar Kecamatan Mlandingan dan diserahkan ke Polsek Mlandingan. Dalam pemeriksaan, diketahui pelaku anak laki-laki yang masih berumur 13 tahun. Penanganan selanjutnya diserahkan pada Satreskrim Polres Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rahmanto,SH , SIK, MH. Melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H menerangkan bahwa proses Restorative justice dilakukan karena pihak korban tidak ingin melanjutkan proses hukum.

"Hal tersebut didasari atas amanat UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," papar AKP Momon Suwito.

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.

"Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” terangnya, Sabtu (23/9/2023) kemarin.

AKP Momon juga mengatakan, restoratif justice dilakukan melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak antara lain anak dengan orang tua wali, korban dan pihak terlibat lainnya. Hasil musyawarah tercapai kesepakatan pihak korban tidak ingin melanjutkan proses hukum.

Baca Juga: Komplotan Maling Motor yang Meresahkan Warga Kediri dan Tulungagung Ditangkap

“Karena sudah terjadi kesepakatan antara pihak yang terlibat, kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Mlandingan diselesaikan secara restorative justice ditandai dengan surat pernyataan dari pihak pelaku didampingi keluarga,“ terangnya.

Setelah semua proses dan adminitrasi selesai, pelaku diserahkan kembali kepada orang tua dan barang bukti sepeda motor dikembalikan kepada korban.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.