Minggu, 21 Jun 2026 01:55 WIB

Pria Blitar Ditangkap Polisi Tulungagung, Penipuan Berkedok Koperasi Fiktif

Tersangka S saat ditangkap polisi. (Foto: Polres Tulungagung)
Tersangka S saat ditangkap polisi. (Foto: Polres Tulungagung)

jatimnow.com - Seorang warga Kota Blitar terpaksa berurusan dengan Satrekrim Polres Tulungagung. Tersangka berinisal S (41) warga Kelurahan Dayu, Kecamatan Ngelgok ini terbukti melakukan penipuan dengan modus koperasi fiktif.

Tersangka menawarkan pinjaman dengan bunga rendah kepada korban. Namun untuk mendapatkan pinjaman ini korban diharuskan memiliki tabungan di koperasi tersebut. Ternyata koperasi tersebut fiktif dan uang korban dibawa kabur oleh tersangka.

Baca Juga: Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan tersangka berkeliling mencari korban dengan berkedok sebagai karyawan sebuah koperasi.

Untuk meyakinkan korban, tersangka juga membawa brosur penawaran pinjaman kredit dari koperasi tersebut. Tersangka lalu menawarkan kepada korban pinjaman kredit dengan bunga yang sangat rendah.

"Tersangka mengaku sebagai karyawan di sebuah koperasi dan menawarkan pinjaman kredit dengan bunga rendah," ujarnya, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

Korban yang tertarik dengan tawaran tersangka lalu mengiyakannya. Ternyata untuk mendapatkan pinjaman kredit dengan bunga rendah ini, korban diharuskan memiliki tabungan di koperasi fiktif tersebut.

Untuk pinjaman kredit senilai Rp50 juta korban harus memiliki tabungan sebesar Rp5 juta. Korban lalu menyerahkan uang tabungan ke tersangka.

"Setelah itu tersangka menghilang dan tidak kembali lagi, korban yang merasa tertipu lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib," jelasnya.

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan menangkap tersangka di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan koperasi tersebut ternyata tidak terdaftar dan fiktif.
Polisi terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Diduga jumlah korban lebih dari satu orang. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Kami juga mengimbau untuk berhati-hati jangan mudah tergiaur, lebih baik ditetelusuri dahulu atau mendatangi tempat tempat peminjaman uang yang resmi," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.