Selasa, 16 Jun 2026 00:14 WIB

Bunda Indah: PTSL Percepat Kepastian Hukum Tanah Warga Lumajang

  • Penulis :
  • | Senin, 04 Sep 2023 17:46 WIB
Wakil Bupati Lumajang saat menyerahkan Sertifikat Program PTSL, di Balai Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang. (Foto: Kominfo Pemkab Lumajang for jatimnow.com)
Wakil Bupati Lumajang saat menyerahkan Sertifikat Program PTSL, di Balai Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang. (Foto: Kominfo Pemkab Lumajang for jatimnow.com)

jatimnow.com - Demi memberi kejelasan hukum terkait status tanah warga sekaligus meminimalisir sengketa, Pemerintah Kabupaten Lumajang meluncurkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati mengungkapkan, bahwa PTSL membuat status tanah/aset masyarakat menjadi jelas.

Baca Juga: Emil Dardak Gerak Cepat Tangani Sengketa Lahan di Pacitan

"Hari ini diserahkan 400 dari 1.100 sertifikat masyarakat Desa Karangsari. Pemkab Lumajang mengucapkan terima kasih kepada jajaran BPN Lumajang yang telah menyelesaikan pengurusan sertifikat program PTSL ini, masyarakat senang sudah memiliki status yang jelas dari asetnya," ungkap Bunda Indah, panggilan akrab Wakil Bupati Lumajang ini,  pada Penyerahan Sertifikat Program PTSL, di Balai Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (4/9/2023).

Baca Juga: Kantor Pertanahan Tulungagung Targetkan Terbitkan 20 Ribu Sertifikat PTSL

Bunda Indah juga mengungkapkan, bahwa Sertifikasi program PTSL tersebut bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala BPN Lumajang, Rocky Soenoko menjelaskan, bahwa dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya.

Baca Juga: 178 Bidang Tanah di Tulungagung Tak Bisa Sertifikasi Wakaf, Ini Penyebabnya

"Sertifikat ini memberikan kepastian hukum atas tanah, tinggal nanti bisa dipergunakan dengan bijak, misalnya untuk usaha bisa digunakan untuk agunan, tetapi jangan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif," jelas dia.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.