Jumat, 12 Jun 2026 17:06 WIB

Protokoler Bupati Batasi Wawancara, Jurnalis Blitar Raya Gelar Aksi Protes

Jurnalis Blitar Raya saat melakukan aksi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Jurnalis Blitar Raya saat melakukan aksi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Puluhan pekerja media yang tergabung dalam Jurnalis Blitar Peduli Kebebasan Pers menggelar aksi di depan Pendopo Agung Ronggo Hadi Negoro. Mereka memprotes tindakan protokoler Bupati Blitar, Rini Syarifah yang terkesan mengekang pertanyaan dari awak media.

Setiap kali hendak melakukan wawancara, pihak protokoler selalu meminta para jurnalis untuk tidak menanyakan di luar konteks acara. Tindakan ini dianggap menyalahi UU Pers no 40 tahun 1999 yang melindungi hak jurnalis.

Baca Juga: AJI dan PFI Surabaya Kecam Pembajakan Kapal Global Sumud oleh Israel

Koordinator aksi, M Irfan Anshori mengatakan selama ini para jurnalis resah dengan tindakan tim protokoler tersebut. Mereka selalu melakukan pelarangan kepada wartawan saat hendak mengajukan pertanyaan dengan tema-tema aktual yang seharusnya mendapatkan tanggapan dari Kepala Daerah. Padahal konfirmasi langsung sangat dibutuhkan dalam proses penulisan sebuah berita.

"Protokoler sering kali menghalangi dan membatasi pertanyaan yang seharusnya mendapatkan jawaban dari Bupati," ujarnya, Jumat (25/08/2023).

Menurut Irfan, kondisi ini sangat disayangkan terlebih kerja para jurnalis dilindungi oleh UU pers No 40 tahun 1999. Bupati Rini Syarifah sendiri juga cenderung menghindari pertanyaan yang dilontarkan para jurnalis.

Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar

Padahal itu merupakan konsekwensi politik yang harus dihadapi saat menjabat sebagai Bupati.

"Kita mengingatkan Bupati Blitar Rini Syarifah, sebagai penanggung jawab APBD, untuk menghadapi konsekuensi politik dari kursi kepala daerah Kabupaten Blitar yang berhasil didapat melalui kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2019, termasuk mendukung transparansi pengambilan kebijakan publik dengan tidak menutup diri dari kerja jurnalistik," tuturnya.

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

Sementara itu, Kadis Kominfo Kabupaten Blitar Herman Widodo membantah pihaknya melakukan penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan para awak media. Mereka mengaku memahami UU Pers no 40 tahun 1999 yang menjadi landasan dalam menjalankan kerja jurnalistik.

"Kami tetap mengapresiasi rekan media dan akan menyampaikan semuanya kepada Bupati," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.