Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar
- Penulis : Bramanta
- | Rabu, 20 Mei 2026 10:10 WIB
jatimnow.com - Mantan terpidana kasus korupsi dan perampokan, Samanhudi Anwar, terpilih sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar periode 2026-2030. Dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) yang digelar Selasa (19/5/2026) Samanhudi berhasil meraih kemenangan telak dengan mengantongi 22 suara, mengungguli rivalnya, Tony Andreas, yang hanya memperoleh 15 suara. Usai terpilih Samanhudi yang juga merupakan mantan Wali Kota Blitar ini menyentil adanya upaya intervensi dalam proses pemilihan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Blitar.
Proses pendaftaran Samanhudi maju sebagai kandidat Ketua Koni Kota Blitar disorot banyak pihak. Statusnya sebagai mantan terpidana kasus korupsi dan perampokan beberapa tahun lalu dinilai tidak layak memimpin KONI. Bahkan sempat terjadi aksi unjuk rasa dari sekelompok massa yang menolak Samanhudi menjelang pemilihan. Menurutnya aksi tersebut adalah bentuk intervensi yang dilakukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga
"Saya sayangkan kenapa Pemda terlalu intervensi. Enggak perlu kita (KONI) dan dinas-dinas, khususnya Wali Kota, ikut-ikut ini. Biarkan berjalan alami," ujarnya, Selasa (19/05/2026).
Samanhudi mengaku sebenarnya tidak memiliki ambisi untuk menduduki kursi Ketua KONI. Namun, desakan dari Cabang Olahraga (Cabor) yang menginginkan kepemimpinan asli "putra daerah" membuatnya luluh. Bagi Samanhudi, ini adalah soal harga diri dan marwah organisasi.
Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar
"Ini menurut saya grade saya sebenarnya turun, dari Wali Kota jadi Ketua KONI. Tapi ini soal marwah. KONI harus dipimpin putra daerah, kita punya banyak orang berkualitas, tidak perlu adopsi dari luar," jelasnya.
Menanggapi isu miring mengenai potensi pemotongan anggaran KONI jika dirinya terpilih, Samanhudi yang memiliki latar belakang sebagai Ketua Tim Anggaran di legislatif selama 15 tahun ini memberikan jawaban tegas. Samanhudi mengingatkan bahwa tata kelola anggaran daerah memiliki aturan main yang jelas dan tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh kepala daerah.
Baca Juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual
"Jangan mengancam nanti kalau menang Samanhudi tidak dikasih dana. Enggak boleh begitu. Semuanya ada aturannya, tergantung Dewan dan Gubernur juga. Tiga pilar pelaku olahraga, legislatif, dan pemerintah harus sinkron," pungkasnya.
Editor : Bramanta