Jumat, 19 Jun 2026 19:57 WIB

Komplotan Pengedar Sabu Pantura Lamongan Tertangkap, Ini Temuan Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi

jatimnow.com - Narkoba masih menjadi momok tersendiri di wilayah hukum Polres Lamongan. Terbaru, dua pria pengedar sabu pun digrebek oleh petugas di rumah kos

Keduanya yakni, CP (34) warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran dan MAR (19) warga Lingkungan Geneng Indah, Kelurahan/Kecamatan Brondong, Lamongan.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

"Keduanya dibekuk tanpa perlawanan di rumah kos. di Lingkungan Geneng, Kelurahan/Kecamatan Brondong," kata Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton, Senin (17/7/2023).

Namun demikian, lanjut Ipda Anton, tersangka sempat berkelit saat ditangkap. Mereka mengelak kalau dikatakan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Tetapi, anggota Satreskoba tidak kurang akal. Berdasar hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah yang akurat, akhirnya dilakukan penggeledahan. Ternyata, sejumlah sabu didapati di rumah kos tersangka.

"Saat penggeledahan, anggota satreskoba menemukan barang bukti sebanyak 14 klip plastik berisi sabu di dalam kotak plastik, " terangnya.

Saat itu juga dua tersangka dibawa ke mapolres beserta barang buktinya. Berupa sabu dengan berat total sebanyak kurang lebih 3,46 gram. Kini kedua tersangka juga sedang diperiksa secara intensif.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Keterangan diperoleh menyebutkan, anggota Unit Satreskoba Polres Lamongan tidak mudah menangkap tersangka. Keduanya dikenal licin, selalu berpindah tempat. Saat beraksi, keduanya juga tidak pernah membawa barang bukti.

Tetapi, berkat ketekunan dan pengaturan strategi penyelidikan akhirnya secara akurat ditemukan kedua tersangka. Selanjutnya, dirasa waktu dan tempat pas, akhirnya dilakukan penggerebekan. Hasilnya, keduanya memang pengedar sabu-sabu.

Saat penangkapan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu timbangan elektrik, satu buah sekop, enam plastik klip kosong, dan dua buah ponsel dengan kartu SIM. Kedua ponsel tersebut diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba dengan para konsumen

Baca Juga: Dorong Produktivitas, Petani Lamongan Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian

Tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.