Rabu, 17 Jun 2026 12:18 WIB

Ketika Belasan Aktivis Bertelanjang Dada di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan

  • Penulis : Moch Rois
  • | Senin, 08 Mei 2023 13:53 WIB
Para aktivis demo di depan kantor DPRD Kabupaten Pasuruan dengan bertelanjang dada (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)
Para aktivis demo di depan kantor DPRD Kabupaten Pasuruan dengan bertelanjang dada (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)

jatimnow.com - Belasan aktivis menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan dengan bertelanjang dada, Senin (8/5/2023).

Mereka menolakan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan yang dinilai syarat titipan dan disebut merugikan masyarakat dan lingkungan hidup.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

"Kita bertelanjang dada dalam aksi ini dimaksudkan agar DPRD terbuka dalam membahas Raperda RTRW. Kami juga menginginkan pembahasan Raperda RTRW ditunda, karena terkesan tidak dibahas secara terbuka, terlalu dipaksakan dan syarat titipan koorporasi, juga tanpa melihat kepentingan upaya penyelamatan lingkungan hidup," jelas koordinator aksi, Lujeng Sudarto.

Selain itu, ada hal fundamental yang hilang dalam pembahasan perubahan raperda RTRW tersebut, yaitu tidak adanya poin sanksi penindakan hukum bagi para pelanggar tata ruang tata wilayah.

Lujeng pun mempertanyakan hilangnya poin tersebut apakah karena ketidaksengajaan, keteledoran atau memang sengaja dihapus.

Baca Juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Dampak Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan

"Kalau ketentuan pidana ini tidak ada, terus pemkab untuk melakukan penindakan kalau terjadi pelanggaran tata ruang itu menggunakan instrumen hukum apa? Padahal di Perda Tata Ruang yang lama Nomor 11 Tahun 2010 itu ada ketentuan pidana. Dalam undang-undang penataan ruang yang menjadi rujukan perda juga ada ketentuan pidana," paparnya.

Lujeng menegaskan bahwaj para aktivis tidak anti terhadap masuknya investasi di Kabupaten Pasuruan dan mendukung adanya investasi yang ramah, tidak merusak lingkungan.

"Ayo kita evaluasi, sejak 13 tahun adanya Perda Tata Ruang disahkan, pernahkan sekali saja ada penindakan terhadap pelanggar tata ruang. Tidak ada. Kalau hari ini dpdrd tetap mengesahkan, satu kata lawan!" ungkapnya.

Baca Juga: Alumni Pandegiling Bangkitkan Spirit Reformasi di Surabaya

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan didampingi dua wakilnya mengatakan akan melakukan evaluasi terlebih dahulu bersama para fraksi dan tim pansus sebelum melakukan pengesahan.

"Permintaan teman-teman aktivis kita terima dan akan kita evaluasi bersama fraksi-fraksi dan Tim Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan," tandas Dion-sapaannya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.