Jumat, 12 Jun 2026 08:21 WIB

Polisi Terus Buru Makanan Kedaluwarsa di Banyuwangi

Anggota Polsek Genteng saat melakukan sidak bahan pangan di sejumlah toko modern. (foto: Eko Purwanto/jatimnow.com)
Anggota Polsek Genteng saat melakukan sidak bahan pangan di sejumlah toko modern. (foto: Eko Purwanto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sejumlah toko modern di Jalan Gajahmada, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, jadi target sidak petugas kepolisian.

Petugas berburu sejumlah bahan pangan yang melebihi batas atau kedaluwarsa jelang Lebaran, Rabu (12/4/2023). Hasilnya, petugas belum menemukan bahan pangan kedaluwarsa yang dijual di sejumlah toko modern itu.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

"Belum ditemukan makanan atau minuman kedaluwarsa yang dimaksud," ujar Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji.

Sudarmaji mengatakan, petugas melakukan pengecekan secara menyeluruh. Dari, barang yang dipampang atau dijajakan sampai mengecek stok bahan pangan di gudang.

Hasilnya, petugas tak menemukan bahan pangan yang melebihi batas masa pakai.

"Kita kerahkan personel untuk mengecek dengan seksama tanggal produksi dan expired makanan maupun minuman yang dijual. Termasuk yang ada di dalam gudang kita periksa," ujarnya.

Kendati tak menemukan bahan pangan kedaluwarsa, pihaknya mengimbau pemilik maupun penjaga toko untuk tidak menjual barang kedaluwarsa.

Baca Juga: Mediasi Pembangunan Gedung PT Wulandaya di Surabaya, Ini Tuntutan Warga

Apabila ditemukan laporan, masih kata Sudarmaji, pihaknya tak segan menindak dengan melakukan penyitaan.

"Jika ada laporan masuk. Tentunya akan kita tindak. Ini sudah jadi bagian kita memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen terlebih jelang hari raya Idul Fitri," tambahnya.

Tak hanya sidak ke sejumlah toko modern, Polsek Genteng turut melakukan sidak ke sejumlah pedagang kembang api. Tujuannya, mencari pedagang yang nakal dan nekat menjual petasan.

Namun, dari operasi tersebut, tak ditemukan petasan ataupun bahan membahayakan yang dijual para pedagang kembang api.

Baca Juga: Pro Kontra Pembangunan Gedung di Basuki Rahmat Surabaya, Camat Turun Tangan

"Kita cek ke sejumlah penjual kembang api dan tak menemukan petasan yang dimaksud. Dan mereka menjual barang (kembang api) yang masih diizinkan peredarannya," terangnya.

Dalam aturan yang mengatur penjualan kembang api, terang Sudarmaji, kembang api yang ditoleransi dijual tak sampai melebih diameter dua inchi. Jika melebihi, maka haruslah dilengkapi surat izin dari kepolisian.

Sudarmaji menyebut, operasi barang kedaluwarsa dan petasan akan terus ditingkatkan sampai 17 April 2023 mendatang. Tujuannya, memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga maupun konsumen yang mengonsumsi makanan.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.