Minggu, 21 Jun 2026 19:06 WIB

Puluhan Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi Disita, 4 Orang Jadi Tersangka

Anggota Polsek Purworejo bersama petugas kehutanan menyita 88 kayu jati ilegal di Banyuwangi. (foto: Polsek Purworejo for jatimnow.com)
Anggota Polsek Purworejo bersama petugas kehutanan menyita 88 kayu jati ilegal di Banyuwangi. (foto: Polsek Purworejo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus dugaan pembalakan liar menyeret empat orang warga Desa Sumbersari, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi ke meja penyidikan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo. Penetapan tersangka dibarengi dengan menyita puluhan gelondong kayu jati ilegal berbagai ukuran.

Keempat tersangka masing-masing berinisial JM (51), SH (41), YG (20), dan YK (18), yang ditangkap pada Senin (27/03/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. Adapun penangkapan dilakukan saat petugas kepolisian melakukan patroli bersama dengan petugas pemangku hutan setempat.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

"Kami melakukan patroli gabungan ke wilayah Desa Sumberasri dan langsung menuju ke salah satu Dusun Bloksolo yang diduga jadi lokasi penyimpanan kayu jati ilegal," kata Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, Rabu (29/3/2023).

Saat dilakukan penggerebekan di rumah salah satu pelaku, lanjut Budi, petugas menemukan puluhan kayu jati gelondongan tersimpan di dalam rumah. Kayu jati sengaja ditutupi kain terpal untuk menyamarkan terhadap petugas.

Diduga kayu jati tersebut hasil pembalakan liar atau ilegal logging. Sebab keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kayu.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Lindung Malang

"Langsung kita lakukan penangkapan terhadap pelaku. Termasuk mengamankan pelaku lain yang diduga terlibat," ucapnya.

Budi menyatakan, selain mengamankan keempat pelaku dan kayu jati gelondongan berbagai ukuran, pihaknya turut mengamankan peralatan dan kendaraan para pelaku.

"Satu unit sepeda motor yang kondisinya sudah diprotoli kami amankan dan satu gergaji tangan. Untuk kayu jati yang diamankan sebanyak 88 batang dengan total 4,42 kubik," jelasnya.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal perusakan hutan.

"Kita jerat keempatnya dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 87 ayat 1 huruf k atau pasal 88 ayat 1 huruf a dan c Undang-undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan," tandas Budi.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.