Sabtu, 20 Jun 2026 18:28 WIB

Polisi Banyuwangi Bekuk Pengedar dan Sita Ratusan Butir Pil Koplo

Tersangka pengedar pil koplo di Banyuwangi diamankan polisi. (Foto: Polsek Purwoharjo for jatimnow.com)
Tersangka pengedar pil koplo di Banyuwangi diamankan polisi. (Foto: Polsek Purwoharjo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Purwoharjo menangkap FM (33), pemilik ratusan butir pil koplo jenis trek asal Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Ia ditangkap lantaran diduga mengedarkannya tanpa izin.

Penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan dari dua orang yang mengaku mendapatkan pil koplo dari FM, di sebuah kamar kos di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jumat (17/3/2023) malam.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

"Saat kita geledah, ditemukan barang bukti (pil trek). Keduanya mengaku mendapat barang dari pelaku," kata Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, Senin (20/3/2023).

Informasi yang diperoleh, kata Budi, membuat petugas dengan mudah membekuk pelaku di rumahnya. Saat digeledah, pihaknya menemukan ratusan butir pil trek siap edar.

"Total ada 960 butir pil trihexpenydil yang diamankan. Tiga Kaleng plastik yang digunakan pelaku sebagai wadah pembungkus pil juga turut kita amankan," jelasnya.

Budi menambahkan, pihaknya turut mengamankan sejumlah uang. Dan alat bantu komunikasi selama menjalankan bisnisnya itu.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

"Kita juga mengamankan uang senilai Rp510 ribu dan 1 buah handphone (HP) merek Oppo," imbuhnya.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, Budi mengatakan, pihaknya langsung meningkatkan status pelaku menjadi tersangka. FM pun kemudian dijebloskan ke jeruji Mapolsek Purwoharjo.

Karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, lanjut Budi, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Banyuwangi Jadi Pilot Project, PTPN I Tanam 10 Ribu Kelapa Genjah demi Hilirisas

"Tersangka kita jerat dengan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah Pasal 60 angka 10 dan 4 UU RI Nomor 11 Tahun 20 Tentang cipta kerja," pungkasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.