Selasa, 16 Jun 2026 01:38 WIB

Gasak Barang di Minimarket, Residivis Dibekuk Polisi

Seorang residivis kasus pencurian di Bangkalan kembali berhadapan dengan kepolisian setempat. (foto: Rahem for jatimnow.com)
Seorang residivis kasus pencurian di Bangkalan kembali berhadapan dengan kepolisian setempat. (foto: Rahem for jatimnow.com)

jatimnow.com - Ulah seorang remaja berinisial AG (17) warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan yang melakukan pencurian kini berakhir di bui. Pasalnya ia terekam CCTV saat melakukan aksi pencurian di minimarket.

Kapolsek Kamal, AKP Andy Bahktera mengatakan pelaku melancarkan aksinya di sebuah minimarket yang terletak di sebuah area Pondok Pesantren Darunnajah di desanya. Tanpa diketahui, aksinya itu terekam kamera pengintai atau CCTV. Aksinya terekam saat mengambil rokok, uang, dan parfum di minimarket tersebut.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

"Pencurian itu diduga dilakukan malam hari saat minimarket tutup. Baru diketahui saat pagi, ketika pegawai toko sedang hendak menata barang display," jelasnya, Kamis (16/3/2023).

Ia mengatakan, setelah korban melaporkan pelaku ke polisi, pihaknya langsung bergerak dengan melihat CCTV minimarket. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku di tepi Pelabuhan Kamal.

"Sudah kami amankan saat di pelabuhan barat," imbuhnya.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Residivis Pembobol Rumah di Sidayu Ditembak Polisi

Setelah ditangkap, ternyata pelaku merupakan residivis kasus serupa. Bahkan, ia melakukan aksi pencurian di area Kamal sejak 2020 lalu.

Tak hanya mencuri di minimarket namun ia juga mencuri ponsel tetangganya, mencuri motor di bengkel, serta melakukan pencurian barang-barang lain di sebuah kos yang berada di area Universitas Trunojoyo.

Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap

"Dan di minimarket itu, pelaku sudah mencuri sebanyak tiga kali. Selain barang jualan, ia juga mencuri mesin air di tempat itu," pungkasnya.

Akibat perbuatan itu, pelaku dituntut pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan berikut ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.