Kamis, 11 Jun 2026 23:06 WIB

Mantan Kades di Pasuruan Dipenjara, Kejari Beber Kasus dan Modus

  • Penulis : Moch Rois
  • | Kamis, 16 Mar 2023 20:29 WIB
Mantan Kades Resjoso Kidul di Kabupaten Pasuruan dikeler petugas dari kejaksaan atas dugaan korupsi. (foto: Kejari Pasuruan for jatimnow.com)
Mantan Kades Resjoso Kidul di Kabupaten Pasuruan dikeler petugas dari kejaksaan atas dugaan korupsi. (foto: Kejari Pasuruan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Mantan Kepala Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagaitersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Mantan kepala desa yang berinisial K (47) itu dinyatakan bersalah akibat dugaan korupsi pengadaan tanah makam umum tahun anggaran 2020, yang bersumber dari dana bantuan keuangan (BK) dari Pemkab Pasuruan, hingga negara mengalami kerugian Rp200 juta.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya mengatakan jika penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan sejak awal bulan Maret 2023. Setelah dua pekan mengumpulkan bukti-bukti, K ditetapkan sebagi tersangka pada Kamis (16/3/2023).

"Penyidik meningkatkan status mantan kepala desa yang awalnya menjadi saksi, hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Agung Tri Raditya, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan.

Dipaparkan Agung, saat tersangka masih menjabat sebagai kepala desa tahun 2020 lalu, Desa Rejoso Kidul mendapatkan kucuran dana bantuan keuangan (BK) dari Pemkab Pasuruan untuk pengadaan makam umum sebesar Rp250 juta.

Akan tetapi dalam realisasinya, tanah makam tersebut dibeli dengan harga Rp50 juta. Namun dalam surat pertanggungjawabannya (SPJ) K melaporkan jika harga tanah makam tersebut senilai Rp250 juta ke Pemkab Pasuruan.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

"Ada mark up harga. Dalam SPJ dilaporkan Rp250 juta, padahal K hanya membeli Rp50 juta. Penyelidikan kasus dilakukan sejak awal Maret 2023," bebernya.

Setelah proses penetapan tersangka, pihak Kejari Pasuruan langsung menjebloskan K ke Rutan Kelas IIB Bangil, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka kabur.

"Kami melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri," terangnya.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

Adapun pasal yang dijeratkan yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.