Kamis, 11 Jun 2026 18:24 WIB

Kurir dan Pengedar Sabu asal Rembang Pasuruan Diringkus

  • Penulis : Moch Rois
  • | Kamis, 16 Mar 2023 17:14 WIB
ilustrasi
ilustrasi

jatimnow.com - Seorang kurir dan residivis pengedar sabu asal Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Kurir sabu itu bernama Holik (38) warga Sedenggung, Desa Oro-oro Ombo Kulon. Sedangkan pengedarnya yang residivis kasus sabu itu bernama Sudarsono (37) warga Beran, Desa Oro-oro Ombo Wetan.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

"Kedua tersangka kami bekuk karena terlibat bisnis perdaran narkotika jenis sabu," jelas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Kamis (16/3/2023).

Slamet menerangkan penangkapan ini bersumber dari laporan masyarakat yang resah akan ulah tersangka Holik yang kerap kali jadi kurir sabu.

Setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti, Holik yang berprofesi sebagai mekanik bengkel sepeda motor itu dibekuk di rumahnya.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti sabu dua klip plastik sabu yang seberat 0,25 gram dan 0,27 gram.

"Total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Holik, total seberat 0,52 gram," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Setelah diinterogasi, Holik mengaku sabu yang dimilikinya dipasok dari seorang pengedar yang bernama Sudarsono.

Setelah mendapat keterangan itu, polisi langsung bergerak membekuk Sudarsono di rumahnya. Dari penangkapan yang berselang 1 jam itu, diketahui jika Sudarsono adalah seorang residivis kasus sabu yang sebelumnya pernah ditangkap polisi.

"Untuk barang buktinya yang diamankan dari tersangka Sudarsono sebanyak 15,94 gram sabu, yang dikemas terpisah dalam 24 kemasan plastik kecil," ungkapnya.

Atas perkara itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap

"Ancaman maksimal penjara 12 tahun," tandasnya.

 

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.