Kamis, 11 Jun 2026 17:22 WIB

Ban Pikap Bocor, Sopir Ditangkap Polisi Pasuruan, Lho?

  • Penulis : Moch Rois
  • | Jumat, 24 Feb 2023 07:36 WIB
Tersangka pengedar sabu ditangkap polisi. (Foto: Satresnarkoba Polres Pasuruan)
Tersangka pengedar sabu ditangkap polisi. (Foto: Satresnarkoba Polres Pasuruan)

jatimnow.com - Sopir mobil pikap muatan kayu mengalami ban bocor saat melintasi jalan desa di Pasuruan. Polisi pun mendatanginya dan menangkap sopir tersebut. Lho?

Ya, Satresnarkoba Polres Pasuruan itu sedang membekuk tersangka penjual sabu yang meresahkan masyarakat Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

Identitas tersangka yakni, Junaidi (40), warga Tegalan Talang, Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka kami amankan karena kedapatan jadi penjual narkotika jenis sabu," jelas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi. Jumat (24/2/2023).

Untuk barang buktinya, polisi mengamankan 1 bungkus sabu ssberat 4,4 gram, alat penghisap sabu, timbangan elektrik, klip plastik dan skrop kecil.

Slamet menerangkan penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan pada Senin (20/2) lalu. Polisi mengikuti gerak geriknya yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pikap pengangkut kayu.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Di tengah proses pengintaian itu, tersangka yang mengemudikan mobil pikap muatan kayu tanpa diduga mengalami ban bocor saat melintasi jalan desa. Mengetahui hal itu, polisi pun langsung menghampiri dan melakukan penangkapan.

"Saat petugas menghampiri tersangka yang ban mobilnya bocor itu, tersangka sempat mengira ada warga yang akan menolongnya. Namun ketika semakin dekat, tersangka yang menyadari itu polisi, langsung membuang bungkusan kresek berisi sabu dan kabur," ungkapnya.

Polisi yang sudah mengantisipasi kaburnya tersangka, kemudian berhasil membekuknya dan mengamankan barang bukti sabu yang dibuangnya.

Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap

Atas perkara ini, polisi pun menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tandasnya.



Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.