Pemuda di Blitar ini Edarkan Pil Koplo di Terminal
- Penulis : CF Glorian
- | Kamis, 09 Agu 2018 11:13 WIB
jatimnow.com - Indra Yanto, warga Dusun Pasir, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi.
Pemuda 28 tahun ini ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Blitar Kota di rumahnya karena nekat mengedarkan pil koplo jenis double L.
Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar
Penangkapan ini bermula ketika petugas mendapati seorang warga sedang kopler setelah mengkonsumsi pil Double L di Terminal Patria Kota Blitar.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pengguna, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan pada pelaku. Pelaku diringkus di rumahnya tanpa perlawanan.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut kemudian kami melakukan penangkapan di rumahnya di wilayah Tulungagung," papar Kasatnarkoba Polres Blitar Kota AKP Huwahilla Wahyunuha, Kamis (09/08/2018).
Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat
Dari rumah tersangka kata dia, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 100 butir pil Double L dan uang tunai Rp. 120.000.
Pelaku dan Barang Bukti saat ini berada di Mapolres Blitar Kota. Akibat ulahnya, Indra terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 196 UURI No.36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Tiga Warga Blitar Terseret Arus Sungai Brantas, Satu Dinyatakan Hilang
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes
Editor : Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.id/baca-5515-pemuda-di-blitar-ini-edarkan-pil-koplo-di-terminal