Jumat, 19 Jun 2026 07:57 WIB

Buntut Demo Ricuh di Kantor Arema FC, Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka

Rilis ungkap kasus pengeroyokan dan perusakan di Kantor Arema FC (Foto: Polresta Malang Kota)
Rilis ungkap kasus pengeroyokan dan perusakan di Kantor Arema FC (Foto: Polresta Malang Kota)

jatimnow.com - Polresta Malang Kota menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan perusakan saat unjuk rasa ricuh di Kantor Arema FC.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto mengatakan, penetapan tersangka itu dilakuka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

"Tujuh orang ditetapkan tersangka. Mereka dikenai pasal berbeda-beda," ungkap Buher-sapaanya, Selasa (31/1/2023).

Ketujuh tersangka itu adalah Adam Riski (24), M fauzi (24), Noval Maulana (21), dan Arion Cahya (19) warga Dampit. Kemudian Kholid Aulia (22) warga Pakis, Kabupaten Malang. Kelimanya dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang pengeroyokan.

Lima tersangka ini memiliki peran berbeda saat kejadian Minggu (29/1/2023) lalu. Ada yang bertugas membawa cat tembok, bomb smoke, pipa besi. Ada pula yang kedapatan memukul korban serta melempari Kantor Arema FC dengan batu.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

Sedangkan dua tersangka lain dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Keduanya adalah Muhammad Feri (37) asal Dampit dan Fanda Harianto (34) warga Pujon, Kabupaten Malang.

Kedua tersangka ini dikenakan pasal penghasutan karena melakukan koordinasi lapangan saat aksi dan pertemuan sebelum aksi serta memberi tugas kepada rekan-rekannya.

"Jadi dari total 115 orang total yang diperiksa. 107 di antaranya terbukti ada di TKP. Namun 94 orang sudah dipulangkan karena tidak terlibat. Sementara 13 orang lain masih dilakukan pendalaman," tegas Buher.

Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

Barang bukti yang disita dalam kasus ini yaitu satu bendera hitam dengan ukuran 65x45 sentimeter bergambar plus, 41 buah batu yang dilempar ke arah toko Arema FC dan korban, 13 bom asap, 3 flare, 2 kaleng cat semprot, tiga kantong plastik berisi cat, tiga manekin dalam kondisi rusak, 12 bendera hitam, 10 flyer dan satu buah poster.

"Perlu diketahui kasus ini akan terus berjalan dan masih mencari kemungkinan pelaku lain atau dalang di balik kericuhan, karena aksi sebelumnya aksi damai," pungkas Buher.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.