Jumat, 19 Jun 2026 10:09 WIB

Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Gadis Bawah Umur Disetubuhi Pria Tulungagung

foto: ilustrasi jatimnow.com.
foto: ilustrasi jatimnow.com.

jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap pelaku persetubuhan terhadap gadis di bawah umur. Tersangka berinisial MB (22), warga Kecamatan Ngantru, ditangkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

Tersangka dan korban diketahui saling kenal lewat aplikasi kencan Tantan. Akibat perbuatannya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan meringkuk di tahanan Polres Tulungagung.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan peristiwa persetubuhan ini terjadi pada Rabu (11/01/2022) lalu. Saat itu korban dan tersangka yang dikenal lewat aplikasi kencan sepakat janjian untuk bertemu.

Tersangka menjemput di depan gang rumah korban. Selanjutnya kedua muda-mudi ini naik motor dan keliling kota.

"Korban masih berusia 12 tahun dan kenal tersangka lewat sebuah aplikasi kencan," ujarnya, Jumat (13/01/2022).

Setelah berkeliling kota, tersangka tidak langsung membawa korban pulang. Korban diajak masuk ke dalam sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Sembung.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Karena tidak pulang, keluarga korban melakukan pencarian. Dalam upaya pencarian itu, keluarga melihat korban dibonceng tersangka.

Keluarga korban sempat bertanya kepada tersangka terkait dugaan pencabulan. Namun tersangka membantah melakukan aksi tersebut. Keluarga lalu menemukan foto telanjang korban di HP milik tersangka.

"Tidak terima, keluarga korban kemudian melaporkan tersangka ke pihak berwajib," tuturnya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Polisi tidak menemui kesulitan membekuk tersangka setelah melakukan penyelidikan. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah bukti pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Kini tersangka telah ditahan di rutan Polres Tulungagung guna mempertangungjawabkan perbuatannya. Atas kejadian ini, tersangka dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancama hukuman penjara 15 tahun.

"Tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.