Jumat, 19 Jun 2026 04:11 WIB

Dugaan Korupsi Keuangan Desa Seret Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka

Tersangka saat digiring petugas menuju Lapas Klas IIA Bojonegoro (Foto-foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Tersangka saat digiring petugas menuju Lapas Klas IIA Bojonegoro (Foto-foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Deling Neti Herawati sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa.

Dari pantauan di lokasi, setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, Neti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan selanjutnya digiring ke Lapas Klas IIA Bojonegoro untuk ditahan.

Baca Juga: Perkuat Pasokan Gas Nasional, PGN SOR III Kunjungi JTB Bojonegoro

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka terbukti melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan keuangan desa pada sejumlah kegiatan pengerjaan pembangunan fisik yang bersumber dari APBDes Tahun 2021 senilai Rp3,376 miliar.

Penyidik kemudian menaikan statusnya yang semula sebagi saksi menjadi tersangka.

"Selanjutnya kami lakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Klas IIA Bojonegoro," tegas Badrut, Kamis (29/12/2022).

Badrut mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan terungkap ada 16 item kegiatan pengerjaan pembangunan fisik yang meliputi pembangunan ODF, jalan rigid, dan jembatan yang bermasalah.

Menurutnya, pada kasus ini ada indikasi beberapa pihak lain yang diduga ikut terlibat.

Baca Juga: Sandang Status Tersangka, Kades di Probolinggo Masih Hirup Udara Bebas

Kajari Bojonegoro Badrut Tamam (tengah) bersama Kasi Pidsus Adi Wibowo (kanan) dan Kasi Intel RezaKajari Bojonegoro Badrut Tamam (tengah) bersama Kasi Pidsus Adi Wibowo (kanan) dan Kasi Intel Reza

"Dari hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat ada Rp 480.507.551,71," bebernya.

"Jadi tersangka ini bersama pihak yang lain mengambil alih semua proyek kegiatan pembangunan fisik, dan dia (tersangka) bersama dengan pihak yang lainnya juga melakukan memanipulasi terhadap laporan SPJ secara rekayasa baik sebagian atau seluruhnya," tambah Badrut.

Pada kasus ini pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 KUHP dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Patok 'Tarif Gelap' Izin Tambang, Kepala Dinas ESDM Jatim Ditetapkan Tersangka

"Untuk pihak lain yang diduga terlibat secapatnya akan kami periksa dan dimintai keterangan," tegasnya.

Sementara tersangka irit bicara saat ditanya sejumlah wartawan sebelum masuk ke Lapas Klas IIA Bojonegoro.

"Langsung sama PH (penasehat hukum) saya saja," singkatnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.