Patok 'Tarif Gelap' Izin Tambang, Kepala Dinas ESDM Jatim Ditetapkan Tersangka
- Penulis : Ni'am Kurniawan
- | Jumat, 17 Apr 2026 12:35 WIB
jatimnow.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur berinisial AM sebagai tersangka. Ia diduga kuat menjadi otak di balik praktik kotor pungutan liar (pungli) dan pemerasan terkait penerbitan izin tambang dan air tanah di wilayah setempat.
Tidak bermain sendiri, AM ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya yang menduduki jabatan strategis. Keduanya adalah OS yang menjabat sebagai kepala Bidang Pertambangan, serta H selaku ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.
Baca Juga: Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Izin Tambang, Ini Respon Khofifah
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, membeberkan bahwa penetapan ketiga tersangka ini merupakan buntut dari laporan masyarakat dan para pelaku usaha yang merasa diperas saat mengurus legalitas tambang.
"Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik kemudian melakukan penggeledahan secara maraton di kantor maupun secara persuasif di rumah para pihak terkait. Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wagiyo, Jumat (17/4/2026).
Dalam melancarkan aksinya, komplotan pejabat ini menggunakan modus operandi yang cukup rapi. Sistem perizinan digital Online Single Submission (OSS) yang sejatinya diciptakan pemerintah pusat untuk memangkas birokrasi, justru dijadikan alat untuk menyandera pemohon.
Baca Juga: Kepala Dinas ESDM Ditahan Kejati Jatim, Ini Reaksi Khofifah
Berdasarkan temuan penyidik, proses perizinan di sistem OSS sengaja diperlambat dan digantung. Berkas perizinan baru akan diproses dengan cepat apabila pemohon bersedia menyetorkan sejumlah "uang pelicin" di luar ketentuan resmi negara.
Untuk perpanjangan izin tambang, nilai pungutan diduga berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta, sementara izin baru bisa mencapai Rp200 juta. Sedangkan untuk izin pengusahaan air tanah, pungutan perpanjangan disebut berada di kisaran Rp5 juta sampai Rp20 juta, dan izin baru antara Rp50 juta hingga Rp80 juta.
Tindakan lancang ketiga pejabat eselon tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang mencakup penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Baca Juga: Kejati Jatim Geledah Dinas ESDM, Selidiki Skandal Izin Tambang
Penetapan ketiga tersangka ini dipastikan bukan akhir dari penyidikan. Wagiyo menegaskan bahwa penyidik Kejati Jatim akan terus menelusuri ke mana saja muara aliran dana haram miliaran rupiah tersebut mengalir.
Kejati Jatim juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia perizinan sumber daya alam ini. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras (shock therapy) bagi seluruh pejabat pelayanan publik di Jawa Timur agar tida main-main dengan sistem perizinan.
Editor : Dadang Kurnia