Jumat, 19 Jun 2026 07:09 WIB

Razia Rokok Ilegal di Tulungagung, Petugas Temukan Pita Cukai Palsu

Petugas saat melakukan razia rokok ilegal (Foto-foto: Dok. Satpol PP Tulungagung)
Petugas saat melakukan razia rokok ilegal (Foto-foto: Dok. Satpol PP Tulungagung)

jatimnow.com - Petugas gabungan dari Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Tulungagung menggelar razia peredaran rokok ilegal.

Mereka menemukan ratusan bungkus rokok ilegal dari beberapa titik. Juga mendapati rokok dengan pita cukai palsu, hingga melakukan penggerebekan di lokasi pembuatannya. Meski begitu, pelaku hanya dikenakan wajib lapor.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Kantor Bea Cukai Blitar, Thomas Edi Purwanto mengatakan, razia mengambil dua lokasi di wilayah Kecamatan Karangrejo dan Sendang.

Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah pertokoan yang berada di Pasar Karangrejo. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan rokok dengan pita cukai palsu.

"Setelah pemilik toko kami mintai keterangan, akhirnya kami melakukan pengembangan ke lokasi distributor rokok dengan pita cukai palsu di Kecamatan Gondang," ujar Thomas, Selasa (13/12/2022).

Dari hasil pemeriksaan, mereka menemukan sebuah tempat fotocopy, yang menjadi lokasi pembuatan pita cukai palsu. Petugas menemukan file berisi pita cukai palsu siap cetak.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Nantinya pita cukai palsu ini akan ditempelkan di rokok ilegal sehingga seolah-olah terlihat resmi. Dari distributor rokok ilegal petugas mengamankan 60 lembar prin pita cukai palsu.

"Di lokasi kami menemukan 60 lembar prin pita cukai palsu yang belum terpotong. Untuk satu lembar prin pita cukai palsu terdapat sekitar 90 lembar," terangnya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Thomas mengungkapkan, untuk pemilik toko penjual rokok ilegal dengan pita cukai palsu, distributor dan pemilik percetakan pita cukai palsu dikenakan sanksi wajib lapor ke Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tulungagung. Sanksi ini diberikan atas dasar kemanusiaan, karena mereka baru pertama kali melakukan.

"Sebenarnya jika kami melakukan penyidikan, pelaku bisa dikenakan Pasal 54 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 1 hingga 5 tahun penjara. Tapi karena kemanusian, kami tindak dulu dengan wajib lapor. Setelah itu jika mengulangi lagi baru kami tindak tegas," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.