Selasa, 16 Jun 2026 15:37 WIB

Gagal Penuhi Kewajiban, OJK Cabut Izin Usaha PT Wall

  • Penulis :
  • | Selasa, 06 Des 2022 10:57 WIB
Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono. (foto: OJK KR 4 Jawa Timur for jatimnow.com)
Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono. (foto: OJK KR 4 Jawa Timur for jatimnow.com)

jatimnow.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan OJK.

Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Diduga Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Jember

“Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan,” kata Direktur Humas OJK, Darmansyah dalam pernyataan resminya, Senin (5/12/2022).

PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini direkayasa PT WAL, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Sebetulnya OJK telah melakukan beberapa tindakan pengawasan (supervisory actions),” lanjut Darmansyah.

Tindakan tersebut meliputi meminta penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018; memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), rasio kecukupan investasi (RKI) dan ekuitas minimum (sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021).

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, 330 Pelaku Diamankan dalam 13 Hari

Selanjutnya mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.

OJK juga mencabut izin usaha (CIU) PT WAL per 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022, PT WAL tidak mampu memenuhi kewajibannya.

“Pihak OJK juga memeriksa atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL,” lanjutnya.

Baca Juga: OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah

Penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL.

Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, dan telah menetapkan tujuh tersangka.

Dalam hal ini PT WAL diminta menyelenggarakan RUPS dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.

 
Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.