Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, 330 Pelaku Diamankan dalam 13 Hari
- Penulis : Yanuar D
- | Selasa, 21 Apr 2026 21:35 WIB
jatimnow.com - Bareskrim Polri bersama Polda jajaran kembali mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam periode 7 hingga 20 April 2026. Dalam kurun waktu 13 hari, aparat mengamankan 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP).
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta dihadiri perwakilan instansi terkait, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Diduga Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Jember
Dalam sambutannya, Wakabareskrim menegaskan pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional dengan mempertahankan stabilitas harga BBM dan LPG bersubsidi agar tetap terjangkau di tengah dinamika global. Namun, masih ada pihak yang menyalahgunakan subsidi untuk kepentingan pribadi.
“Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.
Ia menegaskan, praktik tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.
“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.
Polri, lanjutnya, tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di sektor energi.
“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” lanjutnya.
Sepanjang periode 2025 hingga 2026, tercatat 65 SPBU terlibat dalam penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Sebanyak 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Dampak dari praktik ilegal ini dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU.
“Keluhan terkait kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut,” ungkap Wakabareskrim.
Dalam pengungkapan periode 7–20 April 2026, aparat turut mengamankan barang bukti berupa 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, 110 tabung LPG 50 kg, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800.
Baca Juga: Long Weekend, Pertamina Tambah 955 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Jatim
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan berbagai modus yang digunakan pelaku, mulai dari pembelian berulang BBM subsidi untuk ditimbun dan dijual kembali ke industri, penggunaan kendaraan modifikasi dengan tangki besar, hingga manipulasi barcode menggunakan pelat nomor palsu.
“Pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali untuk kepentingan industri, penggunaan kendaraan modifikasi dengan tangki besar, penggunaan plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota,” jelasnya.
Untuk LPG, pelaku memindahkan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
“Pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi,” tambahnya.
Polri menegaskan penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga jaringan distribusi ilegal yang terorganisir, termasuk menelusuri aliran dana dengan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekerja sama dengan PPATK.
“Kami memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan hasil kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bekerja sama dengan PPATK,” tegas Wakabareskrim.
Baca Juga: Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Solar Subsidi di SPBU Tegal Besar Jember
Polri juga memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga, seperti Kejaksaan Agung RI, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas.
Masyarakat dan media diminta turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi.
“Segera laporkan apabila menemukan praktik penimbunan, pengoplosan, modifikasi tabung, penjualan BBM subsidi di atas harga resmi, maupun distribusi LPG 3 kg yang tidak wajar,” imbaunya.
Menutup pernyataannya, Wakabareskrim menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi energi.
“Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Jangan pernah menganggap subsidi negara sebagai celah untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
“Zero Tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekad, kami tindak tegas.”
Editor : Yanuar D