Jumat, 19 Jun 2026 08:05 WIB

Mantan Anggota Polisi di Tulungagung Divonis 4 Tahun, Apa Sih Kasusnya?

Terdakwa saat mengikuti persidangan di PN Tulungagung. (foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Terdakwa saat mengikuti persidangan di PN Tulungagung. (foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis terhadap terdakwa polisi Aiptu Udhi Cahyono, dengan hukuman penjara empat tahun tiga bulan.

Mantan anggota Satlantas Polsek Ngunut ini terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni lima tahun. Vonis itu diterima terdakwa, sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Ketua Majelis Hakim PN Tulungagung, Ali Sobirin mengatakan dalam amar putusan bahwa atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun tiga bulan, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Terdapat beberapa hal beberapa hal yang memberatkan vonis terdakwa. Di antaranya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Selain itu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah, belum pernah dihukum, serta terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Terdakwa diketahui sudah mengabdi untuk negara di instansi polri selama 30 tahun lamanya.

"Masa hukuman terdakwa akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani," ujarnya, Selasa (29/11/2022).

Sementara itu, JPU Kejari Tulungagung, Agung Pambudi menyatakan pikir-pikir atas utusan hakim. Vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

"Masih ada waktu, kami memutuskan untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim," terangnya.

Sementara itu, Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto menjelaskan pihaknya telah menggelar sidang etik dalam kasus ini.

Dalam sidang yang dipimpin Wakapolres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo merekomendasikan agar terdakwa diberhentikan secara tidak hormat.

"Sidang etik yang kami gelar itu hanya menghasilkan rekomendasi. Sedangkan yang memiliki hak untuk memutuskan adalah Kapolda Jatim," pungkasnya.

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

Sebelumnya seorang oknum anggota Satlantas Polsek Ngunut, terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Oknum berpangkat Aiptu ini dinyatakan postifi mengkonsumsi sabu.

Terbongkarnya kasus ini setelah polisi melakukan tes urine secara acak kepada anggotanya.

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan ssebuah poket sabu dengan berat 0,75 gram, sebuah pipet kaca berisi sabu dengan berat 1,67 gram, sebuah pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,35 gram.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.