Jumat, 19 Jun 2026 05:06 WIB

Gegara Pagar Rumah, Kakak Beradik di Sidoarjo Saling Seret ke Meja Hijau

Suyitno saat menghadiri sidang perdananya di PN Sidoarjo (foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Suyitno saat menghadiri sidang perdananya di PN Sidoarjo (foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Urusan pagar rumah membuat kakak-beradik asal Sidoarjo saling lapor dan saling seret ke meja hijau. Dua saudara kandung itu adalah Suyitno dan Rumiyati, yang merupakan warga Desa Pabean, Kecamatan Sedati.

Keduanya didakwa atas dua pasal yang berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum, Rina Widyastuti, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

Pada dakwaan yang dibacakan JPU, Suyitno sebagai kakak dilaporkan Rumiyati atas dugaan perusakan pagar rumah. Adapun Suyitno melaporkan adiknya atas dugaan penganiayaan.

Pendamping Hukum Suyitno, Baskoro Hadisusilo saat ditemui usai persidangan menegaskan jika apa yang disampaikan JPU dalam dakwaan dirasa kurang tepat. Hadi juga menganggap ada keteledoran yang dilakukan JPU.

“Awalnya Pak Suyitno ini kan korban, atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Rumiyati. Sekarang keduanya malah terseret ke meja hijau lantaran dakwaan JPU, yang menurut kami, belum memiliki turunan perkara yang tetap,” kata Baskoro.

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

Sebagai informasi, permasalahan awal timbul ketika Suyitno merasa pagar rumah adiknya melebihi batas tanah, dan menutupi akses jalan masuk. Semula ia berusaha menegur adiknya.

Namun teguran itu tak diindahkan. Karena tak dihiraukan, Suyitno nekat menyopot engsel pagar rumah adiknya.

Hal ini membuat adiknya marah. Akibatnya kedua saudara kandung itu cekcok, hingga Rumiyati dikabarkan memukul kakaknya dengan sapu, Jumat (25/7/2021).

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

Adapun Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo Hafidi mengakui apa yang disampaikan Suyitno merupakan hak setiap pendamping hukum

“Yang jelas dakwaan JPU telah memiliki ketentuan dengan dua alat bukti yang kuat,” pungkasnya.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.