Jumat, 19 Jun 2026 13:57 WIB

Wanita Tewas di Sidoarjo: Dibunuh Pacar Brondongnya, Diawali Cekcok dalam Hotel

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Pelaku saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kesal karena diungkit perkara hutang jadi motif utama pelaku membunuh wanita saat sama-sama menginap di hotel kawasan Medaeng, Waru, Sidoarjo.

Motif pelaku membunuh korban pada Selasa (1/11/2022) lalu itu terungkap dalam pengakuannya di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (4/11/2022) sore.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

Pelaku adalah pemuda bernama M. Andi Sukarnain alias Andik (24) asal Dusun Krajan, Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro. Sementara korban adalah tante Faridah (41), warga asal Dusun Keling, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Andik mengaku naik pitam dengan ucapan korban yang mengungkit-ungkit hutangnya saat cekcok di kamar hotel.

Cekcok pelaku dan korban diawali ketika keduanya hendak membahas kelanjutan hubungan gelapnya yang telah terjalin selama tiga tahun itu. Saat itu korban mengaku cemburu karena pelaku telah dekat dengan wanita lain.

Dari cekcok itu, korban kemudian mengungkit hutang senilai Rp2 juta pada pelaku agar segera dibayarkan. Permasalahan hutang itupun akhirnya membuat Andik geram, emosi dan gelap mata.

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

"Saya cekik lehernya. Terus korban terjatuh ke lantai. Kemudian saya cekik lagi dengan kerudung yang dipakai dia," ujar Andik.

Sementara Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebut bahwa saat mengetahui korban tewas, pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban.

"Barang yang dibawa lari saat itu di antaranya HP Samsung, dompet yang berisi uang dan STNK motor. Selanjutnya pelaku meninggalkan TKP dan keluar dari hotel mengendarai sepeda motor Honda Beat bernopol W 5419 NBB milik korban," papar Kusumo.

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

Akibat dari perbuatan pelaku, Kusumo menegaskan bahwa pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.