Senin, 22 Jun 2026 12:33 WIB

Pelajar Mau Disetubuhi Pacar Setiap Hari hingga Hamil, Hanya Dijanjikan Ini

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Qoyum. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Qoyum. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pelajar asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang disetubuhi pacarnya MA (19) warga Kecamatan Jogoroto Jombang, hingga melahirkan. Tak tanggung-tanggung MA menyetubuhi korban setiap hari.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Qoyum menjelaskan awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Februari tahun 2022 di rumah tersangka diduga telah terjadi tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir

"Antara korban dengan si pelaku ini hubungannya adalah pacar," ungkap Qoyum pada sejumlah jurnalis, Jumat (7/10/2022).

Lebih lanjut Qoyum menjelaskan, saat itu korban terpedaya dengan rayuan maut pelaku. Sehingga korban mau disetubuhi.

"Terjadilah bujuk rayu. Jadi yang korban dibujuk kemudian dilakukanlah persetubuhan itu, hingga korban sampai hamil, dan sekarang sudah melahirkan bayi," katanya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik UPPA Satreskrim Polres Jombang, diketahui korban ini dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka. Namun hingga bayi lahir korban belum juga dinikahi.

"Si korban dibujuk akan dinikahi oleh pelaku. Tapi dengan lahirnya bayi ini korban tidak dinikahi pelaku," ujarnya.

Dikatakan Qoyum pelaku ini hampir setiap hari menyetubuhi korban di rumah pelaku. Dalam kurun waktu satu setengah tahun.

Baca Juga: Potret Travesti Ludruk, Simbol Perlawanan yang Hadir di Pameran Foto Jombang

Pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban di rumahnya yang dalam kondisi sepi. Hal ini dikarenakan pelaku hanya tinggal dengan kakaknya. Dan pada saat kejadian, kakak pelaku sedang bekerja.

"Disetubuhi hampir setiap hari. Kalau satu Minggu bolongnya itu satu atau dua hari. Di rumahnya pelaku. Yang kondisinya rumah sepi tidak ada orang, kemudian dia melakukan itu," bebernya.

Lantaran pelaku tidak menepati janjinya, akhirnya korban beserta orang tuanya melaporkan peristiwa itu ke Polisi.

"Waktu melaporkan itu setelah melahirkan karena tidak ada pertanggungjawaban dari pelaku. Dilaporkan pada tanggal 7 September kemarin," paparnya.

Baca Juga: Jombang Terancam Krisis Mikroplastik, Limbah Domestik Jadi Biang Kerok

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Tersangka ditangkap tanggal 27 September, sekarang di sel tahanan Polres Jombang," pungkasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.

Hilang Kendali, Dua Pemotor Asal Nganjuk Tewas Terjun ke Waduk Kalimati Sidoarjo

Dua pengendara motor tewas tenggelam usai tercebur ke Waduk Kalimati, Prambon, Sidoarjo. Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi jasad keduanya pada Senin dini hari.

Temui Massa Aksi, DPRD Jember Siap Kawal Aspirasi Program Makan Bergizi Gratis

Implementasi program nasional tersebut ke depan tetap memerlukan pembenahan yang matang di tingkat daerah maupun pusat.

Aksi Basuh Kaki Orang Tua, Pramuka Sukolilo Surabaya Pecahkan Rekor MURI

1.352 Pramuka Sukolilo dilantik sebagai Pramuka Garuda dan memecahkan dua Rekor MURI melalui aksi pembasuhan kaki orang tua dan semafor massal.