Sabtu, 20 Jun 2026 10:41 WIB

Bawa Kabur Uang Konsumen, Pengusaha Konveksi di Surabaya Dipolisikan

  • Penulis :
  • | Kamis, 26 Jul 2018 16:27 WIB
Bram (tengah) saat diamankan di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya/Foto: istimewa
Bram (tengah) saat diamankan di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya/Foto: istimewa

jatimnow.com - Bram Darma Nugraha (43) akhirnya masuk penjara setelah dipolisikan konsumennya. Pasalnya, pengusaha konveksi asal Perum Citra Harmoni D1/26 Tropodo, Sidoarjo ini tidak mengerjakan pesanan konsumen tersebut. 

Konsumen yang mempolisikan Bram itu adalah Halim Dwi Arif. Ia melaporkan kepada pihak kepolisian setelah uang yang diserahkan korban dibawa kabur oleh pelaku. Sedangkan pesanan pakaian kepada pelaku, sama sekali tak dikerjakan, sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 26 juta. 

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

"Sebenarnya, sebelum pelaku kami amankan, korban sempat memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengembalikan nominal uang yang sudah disetorkan itu," kata Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto, Kamis (26/7/2018). 

Namun, kesempatan yang diberikan korban itu tak kunjung dipenuhi oleh pelaku. Saat jatuh tempo tiba hingga 3 kali, pelaku malah menghilang dari kontrakannya.

Bahkan, ponsel milik pelaku juga tak bisa lagi dihubungi oleh korban. "Darisanalah kami akhirnya menangkap pelaku," tambah Misdianto. 

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku jika usaha konveksinya itu telah bangkrut. Tapi, CV. Gramedian Gold yang didirikan pelaku, masih bisa untuk menjaring konsumen, sehingga dengan mudah korban menyerahkan uang pemesanan.

Namun oleh pelaku, uang itu justru dipakai untuk menenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. "Tapi, uang itu sebelumnya dipakai pelaku untuk membayar utang-utangnya," beber Misdianto. 

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sukomanunggal. Ia dijerat dengan pasal 372, 378 KUHP tentang penipuan penggelapan oleh penyidik.

 

Reporter: Narendra Bakrie

Editor: Arif Ardianto

Baca Juga: Pengeroyokan Brutal di Surabaya Terekam CCTV, Otak Pelaku Buron

 

 

 

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.