Jumat, 19 Jun 2026 23:38 WIB

Residivis Asal Tulungagung Ini Nekat Mencuri di Pondok Pesantren

Tersangka saat diamankan polisi.(Foto: Polres Tulungagung)
Tersangka saat diamankan polisi.(Foto: Polres Tulungagung)

Tulungagung - Seorang residivis berinisial AW (35), warga Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, harus kembali berurusan dengan polisi. Dia ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencurian di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Bandung. Tersangka mengambil handphone serta sebuah sepeda motor milik santri, saat mereka sedang menunaikan ibadah salat berjamaah.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Ansori mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka pada Kamis (18/09/2022) sore. Tersangka masuk ke dalam area pondok pesantren, saat para santri sedang menunaikan salat ashar berjamaah di masjid. Tersangka langsung masuk ke dalam kamar santri dan mengambil sejumlah handphone.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

"Tersangka memanfaatkan kelengahan santri yang sedang salat ashar berjamaah di masjid pesantren," ujarnya, Sabtu (24/09/2022).

Tak hanya mengambil handphone, tersangka juga mengambil kunci sepeda motor yang tergeletak di atas meja. Tersangka lalu mencocokkan kunci tersebut dengan sepeda motor yang terparkir. Begitu menemukan motor yang cocok dengan kunci, tersangka langsung membawanya kabur. Korban yang curiga karena mendengar suara sepeda motornya, langsung mengecek setelah selesai salat.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

"Ternyata motornya sudah tidak ada dan korban melaporkan kasus ini ke Polsek Bandung," tuturnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah warung kopi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku handphone yang diambil sudah dijual di Terminal Bungurasih, Surabaya. Uangnya digunakan tersangka untuk pergi ke Kalimantan dan membeli kebutuhan sehari-hari. Sedangkan sepeda motor belum dijual tersangka.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

"Akibat perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.