Jumat, 19 Jun 2026 05:54 WIB

5 ASN di Tulungagung Melapor Namanya Tercatut Jadi Anggota Parpol

Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

Tulungagung - Bawaslu Kabupaten Tulungagung menerima puluhan aduan dari masyarakat, yang namanya tercatut dalam data anggota dan pengurus partai politik (parpol).

Mereka mengetahui hal itu setelah melakukan pengecekan melalui website dan aplikasi. Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka tercantum sebagai anggota maupun pengurus parpol calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun mengatakan, 25 orang telah mengadukan pencatutan. Dari jumlah itu, terdapat 5 orang berstatus ASN.

Sesuai aturan, terdapat sejumlah profesi yang dilarang menjadi anggota maupun pengurus sebuah partai politik. Mereka adalah ASN, TNI, Polri, perangkat desa dan pihak penyelenggaran pemilu.

"Ada lima ASN yang melaporkan bahwa nama mereka dicatut sebuah partai politik," ujar Fayakun, Jumat (23/9/2022).

Laporan ini lalu diterukan oleh Bawaslu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk ditindaklanjuti. Nantinya KPU akan melakukan klarifikasi kepada parpol tersebut, dan mencoret nama mereka yang merasa dicatut dalam sipol.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Untuk teknis pelaporan, Fayakun menerangkan pelapor cukup membawa KTP serta bukti foto tangkap layar atas nama pihak pelapor yang dicatut parpol. Dalam pelaporan, juga harus disertai surat pernyataan minta dihapus dalam pengurusan atau kepesertaan parpol.

"Harus disertai bukti tangkapan layar pengecekan tercatut di info pemilu. Di situ ada nama, NIK dan tercatut sebagai apa, disertai surat model tanggapan," terangnya.

Bawaslu sendiri mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan. Hal ini dikarenakan jika tidak dilakukan pengecekan maka dapat merugikan masyarakat sendiri. Terdapat beberapa profesi yang mengharuskan bebas sebagai anggota maupun pengurus partai politik. Menurut Fayakun pencatutan ini juga sudah masuk dalam ranah pidana.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

"Yang merasa dirugikan kami harap segera melapor ke Bawaslu untuk kita tindak lanjuti," pungkasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.