Jumat, 19 Jun 2026 20:47 WIB

Pelajar di Jombang yang Jual Temannya ke Oknum Jaksa Divonis 11 Bulan Penjara

Sidang vonis mucikari anak di ruang sidang Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Jombang.(Foto: Elok Aprianto)
Sidang vonis mucikari anak di ruang sidang Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Jombang.(Foto: Elok Aprianto)

Jombang - N, mucikari dalam kasus sodomi yang melibatkan oknum jaksa asal Kejari Bojonegoro berinisial AH, dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jumat (23/9) siang. N yang berstatus pelajar, diganjar hukuman 11 bulan penjara dan pidana tambahan pelatihan kerja selama 4 bulan di balai pelatihan kerja yang ditunjuk Dinas Sosial (Dinsos) Jombang.

Majelis Hakim Ida Ayu Masyuni mengatakan, N sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak, sebagaimana dakwaan tunggal JPU.

Baca Juga: Korban Pencabulan di Ponpes Tulungagung Bertambah 1 Anak

"Menjatuhkan pidana terhadap anak berhadapan dengan hukum. Pidana penjara selama 11 bulan di lembaga pembinaan khusus anak di Blitar. Dan pidana tambahan terhadap anak berhadapan dengan hukum, berupa wajib mengikuti pelatihan kerja selama 4 bulan di balai latihan kerja yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Kabupaten Jombang," ungkap Ida.

N beserta kuasa hukum mengaku menerima putusan majelis hakim. Sebab putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 12 bulan pidana penjara dan 6 bulan mengikuti pelatihan kerja.

Baca Juga: Pria asal Bogor Jual Gadis 16 Tahun ke Pria Hidung Belang di Sidoarjo

 

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.