Senin, 15 Jun 2026 10:02 WIB

Diduga Berdiri di LP2B, Yayasan Amanatul Ummah dan Wabup Mojokerto Digugat

Sidang gugatan kepada Yayasan Amanatul Ummah dan Wabup Mojokerto Muhammad Al Barra sebelum ditunda. (Foto: Herman for jatimnow.com)
Sidang gugatan kepada Yayasan Amanatul Ummah dan Wabup Mojokerto Muhammad Al Barra sebelum ditunda. (Foto: Herman for jatimnow.com)

Mojokerto - DPD Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto menggugat Yayasan Pesantren Amanatul Ummah karena diduga mendirikan bangunan di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

LP2KP juga menggugat Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Kepala Badan Pertanahan Nasional/ATR Kabupaten Mojokerto, Kepala Seksi Pendaftaran Hak atas tanah kantor BPN Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

Selain itu ada juga Camat Pacet, Kepala Desa Kembangbelor, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pacet, Notaris Ariyani, Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto.

DPD LP2KP melayangkan gugatan dengan total denda Rp8 miliar ke para penggugat pada 29 Agustus 2022. Namun, sidang yang dijaga pihak kepolisian di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto ini ditunda.

Kasi Intelejen dan Investigasi DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto, Surya mengatakan, pendirian Yayasan Amanatul Ummah berada di lahan LP2B.

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

"Karena ini belum menyentuh materi pokok perkara, tentang lahan LP2B yang jelas itu. Di situ lahan LP2B yang ditempati Yayasan Amanatul Ummah. (Turut tergugat) artinya di sini yang mengontrol adalah pemerintah karena yang menetapkan adalah pemerintah," kata Surya, Senin (12/9/2022).

Ia menambahkan, belum bisa memastikan apa ada pihak yang berkonspirasi antara Yayasan Amanatul Ummah dengan instansi pemerintah terkait yang juga digugat.

Baca Juga: Gugatan Perumahan di Kediri Ditolak, PN Nyatakan Tidak Berwenang Mengadili

"Saya tidak berani ngomong ada kongkalikong, tapi yang jelas di sini ada pelanggaran. Sehingga kami memutuskan menempuh upaya hukum. Statusnya masih LPDB di situ, tapi sudah didirikan pondok," bebernya.

"Karena di undang-undang sudah dijelaskan harus bayar berapa dendanya. Memang betul (Rp8 miliar) nanti kita lihat sesuai dengan petitum saja. Apa yang ada di dalam petitum itulah yang memang menjadi fakta hukum," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.