Gugatan Perumahan di Kediri Ditolak, PN Nyatakan Tidak Berwenang Mengadili
jatimnow.com – Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa kerja sama pemasaran Perumahan Griya Keraton Sambirejo kandas di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Majelis hakim menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Putusan itu tertuang dalam putusan sela perkara nomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr yang dibacakan pada 11 Maret 2026. Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat 1 terkait kompetensi absolut.
Baca Juga: Keputusan Mutasi Digugat PTUN, Ini Tanggapan Bupati Tulungagung
Majelis hakim menyatakan PN Kabupaten Kediri tidak berwenang mengadili perkara gugatan tersebut. Selain itu, penggugat PT MSS juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.158.000.
Kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Emi Puasa Handayani, didampingi Bagus Wibowo dari Kantor Hukum Emi, Rini dan Rekan menjelaskan, putusan sela tersebut diunggah melalui sistem E-Litigasi setelah proses jawab dan pembuktian awal dalam persidangan.
Menurut Emi, majelis hakim menerima eksepsi tergugat mengenai kewenangan mengadili sengketa tersebut.
“Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan menerima eksepsi tergugat tentang kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa, serta menyatakan PN Kabupaten Kediri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo karena yang berwenang adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),” jelas Emi, Kamis (12/3/2026).
Dengan putusan tersebut, lanjut Emi, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara.
Ia menyebut kliennya mengapresiasi putusan majelis hakim karena sengketa tersebut merupakan sengketa bisnis yang sejak awal telah disepakati para pihak untuk diselesaikan melalui mekanisme arbitrase.
“Klien kami PT Sekar Pamenang menyambut baik dan mengapresiasi putusan ini, karena pada prinsipnya perkara ini adalah sengketa bisnis dan telah dipilih oleh para pihak untuk diselesaikan melalui mekanisme yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani, sehingga wajib dipatuhi,” kata Emi.
Emi juga menilai sengketa bisnis semestinya tidak dipublikasikan secara luas karena dapat memengaruhi keberlangsungan usaha serta hubungan dengan mitra bisnis dan para pemangku kepentingan, termasuk konsumen.
Baca Juga: Dinas Perkim Beri Penjelasan soal Polemik Perumahan di Kediri
“Pengusaha memerlukan situasi yang kondusif dalam menjalankan usahanya, termasuk menjaga hubungan baik dengan rekan bisnis maupun masyarakat pengguna, terutama pemilik dan pembeli Perumahan Griya Keraton Sambirejo,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini menunggu langkah hukum selanjutnya dari penggugat, apakah akan mengajukan banding atas putusan sela tersebut atau mengikuti isi putusan dengan membawa sengketa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Selanjutnya kami menunggu apakah penggugat akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan sela tersebut atau melaksanakan isi putusan dengan membawa sengketa ini ke BANI,” terang Emi.
Sementara itu, Bagus Wibowo menambahkan bahwa pihaknya menunggu hingga batas waktu 14 hari setelah putusan sela dibacakan.
“Kami menunggu sampai 14 hari. Jika tidak ada upaya banding, maka tinggal menunggu siapa yang akan membawa sengketa ini ke BANI, apakah klien kami atau pihak penggugat,” tandas Bagus.
Baca Juga: Polemik Perumahan di Kediri, PT Sekar Pamenang Ganti Laporkan MSS ke Polisi
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT MSS, Imam Moklas, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan sela tersebut.
“Terkait putusan sela PN Kabupaten Kediri tersebut, kami akan mengajukan banding,” ucap Imam Moklas.
Sebagai informasi, sengketa ini bermula dari kerja sama proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Dalam perkara perdata nomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr, PT Matahari Sedjakti Sejahtera menggugat PT Sekar Pamenang atas dugaan wanprestasi. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak dibangunnya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai perjanjian, serta dugaan manipulasi pajak dalam proyek perumahan tersebut.
PT Sekar Pamenang disebut tidak memenuhi kewajiban pembangunan fasum dan fasos seperti IPAL, taman, dan gorong-gorong sesuai standar. Selain itu, terdapat dugaan pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan harga jual riil, yang disebut berpotensi merugikan negara.
Editor : Yanuar D