Sabtu, 13 Jun 2026 08:33 WIB

Jual BBM Premium Palsu Berbahan Pertalite, Warga Blitar Diringkus Polisi

Polisi menunjukkan barang bukti pemalsuan BBM Premium. (Foto: Humas Polres Blitar)
Polisi menunjukkan barang bukti pemalsuan BBM Premium. (Foto: Humas Polres Blitar)

Blitar - Satreksrim Polres Blitar membongkar kasus pemalsuan bahan bakar binyak (BBM) premium di wilayah Kecamatan Binangun. Bahan bakar jenis premium ini sudah dihapuskan oleh pemerintah.

Tersangka berinisal IS (45) memalsukan bahan bakar jenis Pertalite menjadi Premium, dan menjualnya lebih mahal. Selama ini tersangka memanfaatkan kecenderungan warga sekitar yang lebih suka membeli Premium dibandingkan Pertalite.

Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar

Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari temuan sejumlah warung yang menjual Premium. Mereka menjual bahan bakar Premium ini menggunakan botol kaca kemasan 1 liter.

Tersangka mengubah jenis BBM Pertalite menjadi Premium untuk mendapatkan keuntungan lebih. Tersangka memanfaatkan kefanatikan warga setempat terhadap BBM jenis Premium yang saat ini sudah dihapus oleh pemerintah.

"Jadi di wilayah setempat warganya lebih fanatik kepada BBM jenis Premium karena dianggap lebih bagus dibanding Pertalite. Hal ini yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil keuntungan dengan mengubah BBM jenis Pertalite jadi Premium," ujar AKBP Adhitya, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan pemalsuan BBM jenis Premium dengan cara mengendapkan BBM jenis Pertalite. Setelah mengendap kemudian disuling dan diberi campuran pewarna kuning sehingga jadi mirip BBM jenis Premium.

"Pelaku kemudian menjual ke toko eceran. Kurang lebih ke 7 toko. Ini sudah dilakukan sekitar satu tahun," terangnya.

Tersangka menjual Premium palsu ini lebih mahal dibandingkan Pertalite. Setiap liternya dijual dengan harga Rp12 ribu.

Baca Juga: Tiga Warga Blitar Terseret Arus Sungai Brantas, Satu Dinyatakan Hilang

Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan 28 ayat 1 UU RI tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Tersangka memanfaatkan momen dihapuskannya BBM jenis Premium serta masyarakat sana sudah fanatik dengan BBM jenis Premium dengan alasan lebih awet," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.