Jumat, 12 Jun 2026 02:40 WIB

Diduga Lecehkan Muridnya, Guru Taekwondo di Malang Ditahan

Tersangka MR saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Malang.(Foto: Humas Polres Malang)
Tersangka MR saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Malang.(Foto: Humas Polres Malang)

Malang - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang menetapkan seorang guru taekwondo berinisial MR (25) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Korbannya seorang perempuan yang merupakan murid MR di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Bara'langi mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka sudah dilakukan sejak Sabtu (09/08/2022). Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, MR dan korban berinisial ES (20) sebelumnya merupakan sepasang kekasih. Mereka bersama-sama berlatih beladiri taekwondo di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

"Pelaku mengaku melancarkan aksinya sejak 2016 hingga 2021. MR merupakan pelatih dan korban adalah muridnya," ucap Donny, Rabu (17/08/2022).

Pelaku disebutkan mengajak korban untuk berhubungan badan dengan janji akan dinikahi. MR juga menjalin komunikasi baik dengan orang tua korban. Bahkan orang tua korban menganggap pelaku seperti saudara sendiri.

Berdasarkan pengaduan yang disampaikan korban, ia sempat beberapa kali diajak MR untuk melakukan hubungan badan. Korban juga mengaku sempat mendapati beberapa percobaan pelecehan.

Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

"Korban menolak ajakan pelaku dan sempat mengadu kepada atasan club taekwondo mereka," imbuh Donny.

Tak hanya ES, MR juga kerap melakukan percobaan pelecehan seksual kepada rekan-rekan korban.

"Pelaku sempat diskorsing oleh Ketua KONI untuk melatih. Namun sampai saat ini ia masih melatih taekwondo" jelasnya.

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

Unit PPA Satreskrim Polres Malang telah melakukan pemeriksaan TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengantarkan korban untuk melakukan Visum ET Repertum (VER).

"Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 81 jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.