Sabtu, 13 Jun 2026 06:47 WIB

Karyawan Perhutani di Sumenep Masuk Bui Usai Dipolisikan Istri

MS Harus mendekam di balik jeruji besi akibat dilaporkan istrinya sendiri.(Foto: Polres Sumenep for jatimnow.com)
MS Harus mendekam di balik jeruji besi akibat dilaporkan istrinya sendiri.(Foto: Polres Sumenep for jatimnow.com)

Sumenep - Salah satu karyawan Perhutani di Sumenep berinisial MS harus merasakan hidup di balik jeruji besi. Pria 32 tahun itu diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi menangkap dan menahannya pada Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.

MS dan istrinya berinisial AP (32) merupakan warga Dusun Kayuaro, Desa Kangayan, Kecamatan Arjasa, Sumenep. pada 12 Juni lalu, MS diduga melakukan pemukulan kepada istrinya. Kemudian dilaporkan ke polisi pada 16 Juni 2022.

Baca Juga: Pengeroyokan Brutal di Surabaya Terekam CCTV, Otak Pelaku Buron

Kapolres Sumenep AKBP Eko Edo Satya didampingi Kasi Humas AKP Widiarti mengungkapkan, kasus KDRT terjadi di rumah korban. Tersangka awalnya berada di rumah dan duduk di gazebo teras rumah. Saat itu, korban menyapa tersangka dan keduanya kemudian masuk ke dalam rumah.

"Saat masuk, tersangka menutup pintu depan dan pintu belakang rumah. Mereka cekcok mulut di dalam kamar dan tersangka menyeret korban keluar kamar dan memukulnya," ungkapnya, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Nenek 76 Tahun di Sumenep Ditemukan Tewas di Dasar Sumur 25 Meter

Lantara dianiaya, korban berteriak minta tolong. Ia pun merasa pusing setelah dipukul dengan tangan kiri. Namun warga setempat dan tetangga tidak bisa menolong korban. Sebab semua pintu dikunci. Akhirnya, korban berhasil melarikan diri melalui jendela.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di pelipis kanan dan luka bengkak di sekitar mata sebelah kanan. Tidak terima dengan tindakan suaminya, AP melaporkan kejadian itu ke polsek.

Baca Juga: Sumenep Geger, Kokain Puluhan Miliar Terdampar di Pantai Kahuripan

Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa surat nikah antara MS dengan AP. Akibat perbuatannya, MS diancam pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI NO. 23 tahun 2044 tentang KDRT.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.