Kamis, 11 Jun 2026 05:10 WIB

Dapat Remisi hingga Integrasi CMB, Eks Bupati Jombang Nyono Suharli Bebas

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Selasa, 09 Agu 2022 13:08 WIB
Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko saat bebas dari masa hukumnnya dari Lapas Klas I Surabaya. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim/jatimnow.com)
Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko saat bebas dari masa hukumnnya dari Lapas Klas I Surabaya. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim/jatimnow.com)

Surabaya - Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko resmi bebas dari Lapas Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo. Pria kelahiran 1962 itu bebas melalui program integrasi sosial yaitu cuti menjelang bebas (CMB).

"Benar (Nyono Suharli) telah dibebaskan karena mendapatkan hak integrasi berupa CMB," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji dalam rilisnya, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Menurut Zaeroji, Nyono Suharli yang terjerat kasus tindak pidana korupsi berhak mendapatkan program integrasi setelah membayar denda yang dibebankan kepadanya. Selain pidana badan selama lima tahun, hakim juga mengharuskan Nyono membayar denda sebesar Rp200 juta.

"Denda itu, menurut data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), dibayar yang bersangkutan dalam tiga termin. Yaitu pada medio Juli 2019 hingga November 2021. Sehingga dia berhak mendapatkan hak remisi dan integrasi," jelasnya.

Sementara itu, Kalapas Surabaya Jalu Yuswa Panjang mengatakan, Nyono ditahan oleh penyidik KPK sejak 4 Februari 2018. Dia dipindahkan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong pada 27 Juni 2019. Selama menjalani pidana, Nyono sudah tiga kali mendapatkan remisi.

Dari tiga kali remisi, hukumannya dipotong selama empat bulan. Sehingga, masa eksparasi penahanannya yang awalnya 8 Februari 2023, maju menjadi 8 Oktober 2022.

"Berdasarkan SK dari Dirjen Pemasyarakatan, yang bersangkutan berhak mendapatkan program CMB dua bulan menjelang tanggal pembebasannya yaitu 8 Agustus 2022," sebut Jalu.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Ia menegaskan, sebelum memberikan rekomendasi pemberian CMB, pihak Lapas dan Bapas Surabaya telah menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 25 Februari 2022.

"Karena masa pidananya kurang dari setahun, maka program integrasi yang diberikan adalah CMB," jelasnya.

Jalu menambahkan, karena sifatnya bersyarat, maka Nyono masih wajib mengikuti program pembibingan selama masa CMB. Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Surabaya menetapkan bentuk pembibingan untuknya adalah wajib lapor. Setiap seminggu sekali, Nyono harus lapor ke pembimbingnya di Bapas Surabaya.

"CMB akan dicabut jika yang bersangkutan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, melakukan pelanggaran hukum kembali atau tidak melaksanakan wajib lapor," pungkasnya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

Diketahui, Nyono Suharli Wihandoko divonis 3,5 tahun oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/9/2018) dalam perkara dugaan korupsi. Dia juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

Kasus yang menyeretnya ke penjara itu bermula ketika Nyono Suharli Wihandoko terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2018. Dia diamankan di Stasiun Balapan Solo dengan barang bukti uang Rp 25 juta. Selain itu, didapatkan juga uang dalam pecahan dollar AS sebesar 9.500.

Nyono diduga terlibat suap dari seorang pegawai Dinas Kesehatan Jombang, serta mengambil dana kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas yang ada di wilayahnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.