Bea Cukai Dinilai Tebang Pilih Tindak Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan
- Penulis : Fathor Rahman
- | Kamis, 04 Agu 2022 13:31 WIB
Pamekasan - Penindakan rokok ilegal di Pamekasan dinilai masih tebang pilih. Pengecer rokok ditindak namun pabrik rokok ilegal dibiarkan.
Hal itu diungkapkan demonstran saat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bea Cukai Madura di Pamekasan, Kamis (4/8/2022). Para aktifis Barisan Masyarakat Merdeka (BMM) menilai kinerja Bea Cukai Madura tidak sepenuhnya sesuai aturan.
Baca Juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta
Korlap aksi BMM, Suja'ie menilai banyak tindakan diskriminasi yang dilakukan Kantor Bea Cukai Madura. Sebab, banyak pemilik toko penjual rokok ilegal ditindak. Bahkan, rokok disita dengan jumlah besar.
"Namun sayangnya pabrikan yang memproduksi rokok ilegal tidak ditindak. Kami belum pernah melihat, belum mendengar dan tidak membaca ada tindakan tegas terhadap pabrik rokok ilegal," katanya.
Suja'ie menegaskan, kinerja Bea Cukai sudah diatur dalam undang-undang. Yakni Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Menurutnya, kewajiban dan wewenang bea cukai sudah diatur dalam aturan itu.
Baca Juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung
Namun, Bea Cukai Madura belum melaksanakan dan patuh. Sebab belum ada tindakan tegas terhadap puluhan pabrikan. Termasuk masih adanya praktik diskrimasi terhadap pedagang kecil.
"Toko kecil ditindak tapi pabrik yang menjadi sumber rokok ilegal dibiarkan. Kam menuntut agar rokok ilegal segera disita dari pabrik," ucapnya.
Sementara Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin menegaskan, berkilah pihaknya sudah melakukan upaya penindakan selama ini. Sampai saat ini sudah ada 10 pabrik dari 60 pabrik yang sudah ditindak.
Baca Juga: Gus Lilur Tagih Janji KEK Tembakau Madura demi Berantas Rokok Ilegal
"Sudah ada penindakan selama ini. Pabrik kami tutup dan bahkan yang didenda ratusan juta," ungkapnya.
Disinggung sisa 50 pabrik yang belum ditindak? Pihaknya mengaku belum menemukan bukti pelanggaran pada puluhan pabrik rokok tersebut. Sehingga, hanya sepuluh pabrik yang disanksi.
Editor : Zaki Zubaidi