Jumat, 19 Jun 2026 16:33 WIB

Pembuang Bayi di Tulungagung Ternyata Janda asal Pacitan, Begini Ceritanya

Pelaku pembuangan bayi di bekas UGD Puskesmas Campurdarat, Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Pelaku pembuangan bayi di bekas UGD Puskesmas Campurdarat, Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

Tulungagung - Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap pelaku pembuangan bayi di depan gedung bekas UGD Puskesmas Campurdarat.

Pelaku diketahui adalah TR (27) warga Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan. Janda anak dua ini tega meninggalkan bayi yang baru dilahirkan karena merasa malu. Bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan mantan pacarnya.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari temuan tas di lokasi kejadian. Tas tersebut diketahui berasal dari sebuah klinik bersalin di Surabaya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan identitas pelaku dan melakukan pencarian untuk menangkapnya.

"Pelaku saat ditangkap hendak pergi ke Tulungagung," ujarnya, Rabu (3/8/2022).

Pelaku baru bekerja 2 bulan sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya. Dia melahirkan tanpa bantuan di kamar mandi rumah majikan pada Senin (25/7/2022) malam. Majikannya baru mengetahui pelaku hamil saat TR melahirkan dan kemudian membawanya ke klinik bersalin.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pada Jumat (29/7/2022) TR bersama bayinya berencana pulang ke Pacitan dengan menumpang mobil travel. Sesampainya di depan bekas Puskesmas Campurdarat, pelaku turun dan bilang ke sopir bahwa akan dijemput oleh saudaranya.

"Ternyata pelaku meninggalkan bayi bersama perlengkapannya di meja bekas UGD, pelaku lalu meminta jemput oleh pacarnya," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, TR mengaku bahwa ayah bayi tersebut tak lain merupakan tetangganya di Pacitan. Sedangkan kekasih yang menjemputnya di Tulungagung merupakan pacar baru.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Atas perbuatannya ini, TR dijerat dengan pasal 76b Jo pasal 77 b UU RI no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

"Pelaku saat ini sudah menjalani penahanan dan kasus akan segera kita limpahkan," pungkasnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.