Rabu, 10 Jun 2026 14:21 WIB

Begini Pengakuan Pasangan Mesum yang Terpergok di Dalam Mobil

  • Penulis :
  • | Rabu, 18 Jul 2018 17:21 WIB
Pasangan mesum saat diperiksa di Mapolsek Banyuwangi
Pasangan mesum saat diperiksa di Mapolsek Banyuwangi

jatimnow.com - Pasca terpergok warga mesum di parkiran pasar Pujasera, kedua pelaku digiring ke Mapolsekta Banyuwangi, Selasa (17/7/2018) sore.

Saat diperiksa oleh penyidik Kepolisian, kedua pelaku membeberkan kronologis sejak awal mula datang ke lokasi pasar Pujasera "Dulur Isun" di bilangan Jalan Kepiting, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Sekitar pukul 12.00 WIB, dua sejoli yang diketahui berinisial MAH (laki-laki) dan  AM (perempuan) itu mengajak 1 perempuan lagi yang identitasnya dirahasiakan oleh pihak Kapolsekta Banyuwangi.

Informasi yang berhasil digali, MAH mengaku ketika datang memesan makanan di Warung Biru dan memesan makanan untuk 3 orang.

Setelah makan sekitar pukul 13.30 WIB, MAH mengajak AM masuk kedalam mobil Toyota Fortuner VRZ P 1 LM yang diparkir menghadap ke selatan atau berjarak 7 meter dari jajaran warung milik pedagang disana.

Didalam mobil itu, MAH mengaku sempat cekcok sebelum melakukan perbuatan layaknya suami-istri di jok mobil bagian tengah.

Karena mobil itu bergoyang, maka warga yang ada di sekitar lokasi menghampiri mobil Toyota Fortuner VRZ tersebut sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

Saat diintip ke dalam mobil, diketahui dua sejoli, yaitu satu laki-laki dan satu perempuan dalam keadaan telanjang di bagian bawahnya.

Kapolsekta Banyuwangi, AKP Ali Masduki mengatakan bahwa keduanya telah melalui pemeriksaan melalui penyidik Reserse Kriminal hingga malam hari.

"Tetap kita proses sesuai aturan yang ada," ujar AKP Ali di ruang kerjanya, Rabu (18/7/2018).

Ali Masduki menjelaskan, bahwa perilakunya tersebut dinilai melanggar pasal 281 ayat 1 dan 2 karena dilakukan di tempat umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga: Banyuwangi Jadi Pilot Project, PTPN I Tanam 10 Ribu Kelapa Genjah demi Hilirisas

Karena dibawah 5 tahun, kedua pasangan yang mengaku memiliki hubungan asmara tersebut tidak dilakukan penahanan, tetapi wajib lapor. Hari Senin dan Kamis setiap minggunya.

"Usia MAH (laki-laki) hampir 40 dan AM cewek masih dibawah 25 tahun. Awalnya memang terjadi pertengkaran antara mereka," ungkapnya.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto




Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.